BENGKULU, KORANRB.ID – Dua orang tersangka (TSK) dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021, selangkah lagi menuju persidangan.
Pasalnya, berkas perkara tersangka mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) berinisial SU dan tersangka PS saat ini sudah dilimpahkan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu. Untuk segera dilimpahkan ke Pegadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, untuk menjalani persidangan.
BACA JUGA:Musim Penghujan, Cabai Masih Mahal
Untuk berkas perkara tersangka SU sudah lebih dahulu dilimpahkan oleh Penyidik ke JPU Kejati Bengkulu, sementara untuk berkas perkara PS baru dilimpahkan, Senin (27/11) oleh Penyidik ke JPU Kejati Bengkulu.
"Ya benar, tersangka PS kasus asrama haji sudah tahap dua dari penyidik ke penuntut umum," ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH., MH melalui Kasitut Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH., MH, kepada RB, kemarin (28/11).
Saat ini JPU Kejati Bengkulu, sedang menyiapkan dakwaan untuk menjerat kedua tersangka pada persidangan perdana di PN Tipikor Bengkulu nanti.
"Untuk selanjutnya kita akan menyiapkan dakwaan, dan melimpahkan berkas perkara kedua tersangka Asrama Haji (SU dan PS, red) ke Pengadilan," terang Rozano.
BACA JUGA:APBD 2024 Rp 968 Miliar, Segera Disahkan
Dari hasil penghitungan kerugian negara (KN) oleh auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu, KN kasus ini mencapai Rp 1,28 miliar. Dari nilai proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021 dengan pagu Rp 38 miliar.
Dari total KN, total pengembalian KN yang dititipkan dua tersangka PS dan KN serta para saksi mencapai Rp 798 juta. KN yang masih tersisa mencapai Rp 482 juta lagi.
Pengembalian KN Rp 798 juta, pertama dikembalikan sebesar Rp 450 juta oleh PT. BKN pada Kamis (13/7), yang kemudian disusul penetapan tersangka terhadap SU.
Kemudian pada Kamis (3/8), penyidik kembali menerima penitipan uang sebesar Rp 75 juta dari salah satu saksi dari PT. BKN berinisial W. Kembali pada Kamis (10/8), salah satu pihak ketiga dalam pengerjaan proyek Asrama Haji berisial M menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada penyidik. Pasalnya Rp 200 juta itu berasal dari fee pinjam perusahaan, dari pemenang lelang proyek Asrama Haji.
Ada lagi penitipan KN dari saksi berinisial MT, ia mengembalikan uang sebesar Rp 30 juta pada Senin (14/8), kemudian Rp 23 juta pada Senin (21/8). Terakhir tersangka PS, sebelum ditahan Senin (16/10) ia menitipkan Rp 20 juta.
BACA JUGA:KPU Ajak Pemilih Pemula Gunakan Hak Suara
Untuk diketahui, tersangka SU sedari awal memenangkan proyek Asrama Haji telah menerima uang muka. Uang yang dikembalikan para saksi atas fee pinjam bendera perusahaan untuk pengerjaan proyek tersebut.