Kecanduan Lem Aibon, Bujang Nekat Bobol Rumah Tetangga

Selasa 29 Oct 2024 - 23:32 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Patris Muwardi

“Karena BC ini sudah dicurigai, lantas Polsek Lebong Tengah memanggilnya sebagai saksi pada 17 Oktober 2024. Saat dilakukan pemeriksaan, BC mengakui telah melakukan pembobolan rumah di Desa Lemeupit. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Mulyadi.

Atas perbuatan tersebut, BC disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang acaman pidana penjara paling lama 9 Tahun.

Kategori :