Pemprov Bengkulu Fasilitasi Konflik Agraria di 2 Kabupaten, Pemkab Diminta Susun Inisiasi Penyelesaian

Rabu 30 Oct 2024 - 22:04 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan perusahaan di Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Bengkulu Utara masih terus difasilitasi Pemprov Bengkulu.

Dikarenakan berdasarkan pertemuan terakhir, menghasilkan kesimpulan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) masing-masing untuk menyusun inisiasi penyelesaian konflik antara masyarakat dan perusahaan.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah memfasilitasi 3 pertemuan antara masyarakat yang berkonflik dengan beberapa perusahaan.

Adapun 3 perusahaan itu, yakni PT. Bima Bumi Sejahtera (BBS) di Mukomuko, PT. Bimas Raya Sawitindo (BRS), dan PT Purna Wira Darma Upaya (PDU) di Bengkulu Utara.  

BACA JUGA:Ini Komposisi AKD DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029

BACA JUGA:Hijazi Menangkan ROMER di Pilgub Bengkulu, Mantan Pj Bupati Bengkulu Tengah dan Warga Sulsel Beri Dukungan

“Iya penyusunan inisiasi penyelesaian konflik di masing-masiang kabupaten itu tergantung konflik yang melibatkan masyarakat dan perusahaan itu,” ungkap Ketua Yayasan Kanopi Hijau, Ali Akbar, Rabu, 30 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Ali menyinggung terkait arahan Pemrov Bengkulu untuk masyarakat menempuh jalur hukum oleh pihak perwakilan Pemprov Bengkulu, hal tersebut merupakan bentuk ketidaktahuan. “Jalur hukum merupakan langkah terakhir, itu harus dicatat,” ungkap Ali.

Ali juga mengatakan, saat ini selain menyusun inisiasi penyelesaian konflik di kabupaten masing-masing, terbaru saat ini Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Mukomuko tengah dibentuk.

“Salah satunya tim GTRA itu petani Mukomuko,” ungkap Ali.

BACA JUGA:40 WBP Lapas Curup Rampungkan Program Rehabilitasi Narkoba

BACA JUGA:Berkas Pencairan TPG Triwulan III Untuk 626 Guru Segera Diajukan

Sebelumnya, Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni bahwa pada rapat-rapat telah diadakan sebanyak 3 kali, pertemuan-pertemuan tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan karena kedua belah pihak tetap teguh pada pendirian masing-masing.

Lanjut, Denni, diketahui Pemprov Bengkulu telah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu hanya berperan sebagai fasilitator dalam konflik agraria yang melibatkan 2 kabupaten. 

“Tidak menemui titik terang, jadi kita arahkan masyarakat untuk menempu jalur hukum saja. Kami Pemprov, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, kalau konflik terjadi di dalam satu kabupaten, maka kewenangannya ada di pemerintah kabupaten. Provinsi hanya memfasilitasi penyelesaian,” sampai Denni,

Kategori :