Sepekan 8 Tersangka Sabu Diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu, 4 Tersangka Residivis

Jumat 01 Nov 2024 - 23:31 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

BACA JUGA:Sidang Dakwaan Korupsi Jembatan Taba Terunjam, JPU Sebut Terdakwa Kurangi Volume Bangunan

Untuk itu, delapan tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun subsider paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Delapan tersangka akan terancam 20 tahun penjara paling lama serta akan dijerat dengan denda maksimal Rp10 miliar atas paa yang mereka lakukan,” tutup Joan. 

Kategori :