KORANRB.ID – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Lebong akan menindaklanjuti dugaan pungli yang terjadi di Kelurahan Tes, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong.
Dugaan pungli di Kelurahan Tes, diduga dilakukan oleh Lurah Tes, Erwantoni.
Oknum lurah ini, diduga melakukan pungutan melebihi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Dalam SKB tiga Menteri, batas maksimal biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 untuk Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) ditetapkan sebesar Rp200 ribu.
BACA JUGA:Sepekan 8 Tersangka Sabu Diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu, 4 Tersangka Residivis
BACA JUGA:Proyek Pembangunan Rumah Aren Tidak Sesuai RAB, Negara Rugi Rp300 Juta, Ini Dakwaan 3 Terdakwa
Namun, dalam praktek di lapangan, oknum Lurah ini memungut melebih SKB itu, yakni di angka Rp300 ribu hingga Rp375 ribu.
“Akan kita monitor, segera kita tindak lanjuti (dugaan pungli, red),” ujar Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Lebong, Kompol. Mulyadi, Jumat, 1 November 2024.
Sementara itu, Lurah Tes, Erwantoni dikonfirmasi, tak menampik. Ia mengakui dalam biaya PTSL dirinya menarik uang bervariasi dari warga, mulai Rp300 ribu hingga Rp375 ribu.
Uang itu, digunakan Erwantoni untuk membayar kontrak dengan Youtube, membayar makan saat melakukan pengukuran serta biaya penginapan atau Hotel.
BACA JUGA:797 Pelanggaran Tercatat Selama 14 Operasi Zebra Nala, 25 Motor Diamankan
BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang Minta Keringanan Hukuman
“Saya tidak memaksakan para penerima untuk mengeluarkan biaya. Masyarakat juga harus memikirkan perjuangan kami sampai sertifikat ini diterbitkan,” singkatnya.
Di sisi lain, Kepala BPN Lebong, Tabri mengaku tidak mengetahui mengenai penarikan biaya oleh Lurah.
“Dari BPN sudah menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat ini gratis,” katanya.