Namun jika itu terjadi kesalahan peserta dalam melampirkan persyaratan sehingga tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dari panitia seleksi.
Maka hal tersebut menjadi kesalahan peserta dan menjadi tanggungjawab peserta.
“Dalam pengumuman persyaratan juga sudah tegas disampaikan jika kesalahan yang dibuat peserta menjadi tanggungjawab peserta,” terangnya.
BACA JUGA:Simbol Kebahagiaan di Eropa! Berikut 5 Fakta Unik Burung Chaffinch
Sementara itu, dari 140 peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat antara lain karena kesalahan sendiri.
Diantaranya adalah kesalahan persyaratan bidang kerja non ASN dengan formasi PPPK yang dipilih.
Ada juga yang terkait dengan kesalahan sitem penggunaan materai dimana satu materai digunakan untuk beberapa dokumen.
“Kesalahan tersebut akan sulit disanggah karena sudah tegas diatur dalam persyaratan yang diumumkan bagi seluruh peserta,” terangnya.