Sesuai surat keputusan KPU Kepahiang nomor 476 tahun 2024 tentang penetapan jumlah, jenis dan spesifikasi bahan kampanye yang difasilitasi KPU Kabupaten Kepahiang pemilihan serentak tahun 2024.
BACA JUGA:Benarkah Kuku dan Rambut Tetap Tumbuh Meski Sudah Mati? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Apa Itu Kaos Bootleg? Samakah Dengan Barang KW? Berikut Penjelasannya
Maka, ada 7 jenis bahan kampanye difasilitasi KPU buat 3 Paslon, mulai dari selebaran (flayer), brosur (leaflet), pamflet, poster, baliho, umbul-umbul dan spanduk.
Dengan pembagian dan ketentuan sebagai berikut. Untuk bahan kampanye jenis selebaran, brosur, pamflet dan poster masing-masing Paslon mendapatkan 9.301 buah dengan ukuran berbeda dengan dengan jenis bahan kampanye.
Total kebutuhan untuk keempat jenis bahan kampanye di atas, masing-masing jenisnya sebanyak 27.903 lembar dengan teknis penyebaran paling banyak sejumlah pemilih pada daerah pemilihan untuk seluruh pasangan calon.
Lalu, baliho dengan ukuran 3 X 5 meter masing-masing Paslon berhak atas 5 buah dengan teknis pemasangan di seluruh Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Pasca Kebakaran, TPI Kahyapu Enggano Dipastikan Aktif Kembali Akhir Tahun ini
BACA JUGA:Endemik India! Berikut 5 Fakta Unik Spurfowl Merah, Dibagi Menjadi Tiga Subpsesies
Umbul-umbul dengan ukuran 3 X 0,8 meter, masing-masing Paslon berhak atas 160 buah dengan teknis pemasangan paling banyak 20 buah setiap Paslon untuk setiap kecamatan.
Serta, spanduk dengan ukuran 1x4 meter dengan pembagian masing-masing Paslon berhak atas 234 buah dengan teknis pemasangan paling banyak 2 buah setiap Paslon untuk setiap desa/kelurahan.