KPU Jalani Rekom Bawaslu Kepahiang, Tindak Pelanggaran Administrasi APK Paslon

Minggu 03 Nov 2024 - 21:40 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Riky Dwiputra

Sesuai surat keputusan KPU Kepahiang nomor 476 tahun 2024 tentang penetapan jumlah, jenis dan spesifikasi bahan kampanye yang difasilitasi KPU Kabupaten Kepahiang pemilihan serentak tahun 2024.

BACA JUGA:Benarkah Kuku dan Rambut Tetap Tumbuh Meski Sudah Mati? Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Apa Itu Kaos Bootleg? Samakah Dengan Barang KW? Berikut Penjelasannya

Maka, ada 7 jenis bahan kampanye difasilitasi KPU buat 3 Paslon, mulai dari selebaran (flayer), brosur (leaflet), pamflet, poster, baliho, umbul-umbul dan spanduk. 

Dengan pembagian dan ketentuan sebagai berikut. Untuk bahan kampanye jenis selebaran, brosur, pamflet dan poster masing-masing Paslon mendapatkan 9.301 buah dengan ukuran berbeda dengan dengan jenis bahan kampanye. 

Total kebutuhan untuk keempat jenis bahan kampanye di atas, masing-masing jenisnya sebanyak 27.903 lembar dengan teknis penyebaran paling banyak sejumlah pemilih pada daerah pemilihan untuk seluruh pasangan calon.

Lalu, baliho dengan ukuran 3 X 5 meter masing-masing Paslon berhak atas 5 buah dengan teknis pemasangan di seluruh Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA:Pasca Kebakaran, TPI Kahyapu Enggano Dipastikan Aktif Kembali Akhir Tahun ini

BACA JUGA:Endemik India! Berikut 5 Fakta Unik Spurfowl Merah, Dibagi Menjadi Tiga Subpsesies

Umbul-umbul dengan ukuran 3 X 0,8 meter, masing-masing Paslon berhak atas 160 buah dengan teknis pemasangan paling banyak 20 buah setiap Paslon untuk setiap kecamatan.

Serta, spanduk dengan ukuran 1x4 meter dengan pembagian masing-masing Paslon berhak atas 234 buah dengan teknis pemasangan paling banyak 2 buah setiap Paslon untuk setiap desa/kelurahan. 

 

Kategori :