KORANRB.ID - KPU Kabupaten Kepahiang akan jalani rekomendasi Bawaslu terkait temuan pelanggaran administrasi terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) di Pilkada 2024.
Temuan tersebut sudah dituangkan Bawaslu dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Kepahiang dengan nomor register 01/reg/TM/PGPB/Kab/07.055/X/2024 dan telah dilayangkan kepada KPU Kabupaten Kepahiang.
Dikonfirmasi, Anggota KPU Kepahiang Divisi Hukum dan Pengawasan Iin Gustiawan menerangkan telah menindaklanjuti hasil rekomendasi Bawaslu dengan melayangkan pemberitahuan kepada LO masing-masing tim pemenangan.
Harapannya, agar APK Paslon yang sudah dipasang secara mandiri dan melanggar ketentuan agar segera diturunkan atau paling tidak diperbaiki.
BACA JUGA:Memakmurkan Rumah Ibadah Tetap Masuk Prioritas ROMER
BACA JUGA:Saat Mencari Makan Keluarkan Sedikit Energi! Berikut 5 Fakta Unik Kuntul Kerbau
"Rekomendasinya banyak, ini sudah kita tindaklanjuti. Ya, paling tidak diperbaiki dahulu APK yang dianggap melanggar tersebut," kata Iin Gustiawan.
Masa perbaikan terhadap APK Paslon lanjutnya masih cukup panjang, yakni sebelum H-3 masa tenang Pilkada 2024.
Sebagai gambaran, masa kampanye di Pilkada 2024 adalah mulai 25 September-23 November 2024. Dengan masa pencoblosan adalah, 27 November 2024.
Artinya, masa tenang Pilkada 2024 mulai berlangsung 3 hari sejak 24-26 November 2024.
BACA JUGA:Punya Kebiasaan Memanjangkan Kuku? Ini Dampak Negatifnya
BACA JUGA:Lancarkan Pembangunan Kota Bengkulu, Manfaatkan e-Katalog jadi Solusi DISUKA
"Kita tunggu sampai H-3 sebelum masa tenang. Jika tidak, baru akan kita tindak dengan melibatkan Pemkab Kepahiang. Dalam hal ini, petugas Satpol PP Kabupaten Kepahiang," terang Iin.
Di dalam surat rekomendasi yang telah dilayangkan Bawaslu sebelumnya berisi, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kepahiang agar menginstruksikan kepada partai politik, gabungan Parpol, pasangan calon atau tim pemenangan melakukan penertiban secara mandiri terhadap APK tambahan yang didanai dan dilaksanakan Parpol, gabungan Parpol, pasangan calon atau tim kampanye yang tidak sesuai ketentuan peraturan paling lambat 3 hari sejak rekomendasi diterima.
Untuk diketahui, KPU telah menetapkan rincian Alat Peraga Kampanye (APK) bahan kampanye, yang difasilitasi KPU untuk ketiga Paslon.