Kasus Pengrusakan oleh 13 Pelajar Tunggu Hasil Litmas Bapas

Minggu 03 Nov 2024 - 22:33 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Kelanjutan kasus pengrusakan warung manisan yang dilakukan oleh 13 pelajar di Desa Padang Ulak Tanjung (PUT) Kecamatan Talang Empat Bengkulu Tengah masih menunggu hasil pemeriksaan penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang telah dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu. 

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kapolsek Talang Empat, AKP. Bayu Heri P menjelaskan, untuk kelanjutan kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Kemudian pihaknya juga masih menunggu hasil litmas dari Bapas.

Sehingga untuk pelaksanaan P21 dan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah setelah ada hasil Litmas dari Bapas Bengkulu. 

BACA JUGA:Ini Materi Debat Perdana Pilkada 2024 Kepahiang

BACA JUGA:DAK Fisik Air Minum 2025 Capai Rp 14,9 Miliar, Perencanaan Sudah Dilelang

“Kelanjutan kasus 13 pelajar yang melakukan pengerusakan ini kita masih menunggu hasil Litmas dari Bapas Bengkulu. Apabila sudah ada perkembangan akan kami beritahu kepada para rekan-rekan media,” ujarnya 

Untuk diketahui, Bapas melakukan pemeriksaan penelitian kemasyarakatan (Litmas), karena 13 orang ini masih dibawah umur. Tujuan Litmas dari Bapas semuanya sesuai dengan aturan yang ada. 

Sebagai bentuk pelaksanaan atas amanat Undang – Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang mempunyai tujuan untuk mengukur kelayakan Klien Anak dalam memperoleh kesempatan Diversi serta memberikan rekomendasi mengenai langkah2 yang sebaiknya diambil kedepannya. 

Kemudian Litmas ini dilakukan untuk meneliti prilaku 13 pelajar ini dilingkungan masyarakat masing-masing, apakah mereka ini memang tidak berprilaku baik atau sebaliknya. 

BACA JUGA:Hapus Buku dan Hapus Tagih untuk Petani, Nelayan, dan Pelaku UMKM

BACA JUGA:Warga Langgar Jaya Berharap Bupati Baru Realisasikan Pembangunan Jalan

“Semua ini dilakukan agar nantinya menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan saat 13 Anak Berususan dengan Hukum (ABH) menghadapi persidangan,” ujarnya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidum, Nelly SH, MH, pada saat ini pihaknya baru menerima sebatas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polsek Talang Empat Polres Bengkulu Tengah. 

Yang mana dari SPDP yang pihaknya terima, terbitlah menjadi 2. SPDP pertama dengan 13 pelaku pelajar dan SPDP kedua dengan pelaku orang dewasa. Memang saat ini untuk pelaku 13 pekajar dan 1 orang dewasa ini tidak dilakukan penahanan. 

Kategori :