Jaksa Pelajari Berkas 10 Tersangka Dugaan Tipikor Puskeswan Benteng

Minggu 03 Nov 2024 - 23:23 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Terpisah Penasihat Hukum (PH) ES selaku pengguna anggaran, Endah Rahayu Ningsih, SH mengatakan bahwa dirinya mengetahui bahwa saat ini berkas klienya sudah di tahap P19.

BACA JUGA:Korupsi Proyek Jembatan Menggiring, Terima Putusan MA, Jaksa Segera Eksekusi PPK Nafdi

BACA JUGA:Saber Pungli Tindaklanjuti Dugaan Pungli di Kelurahan Tes Lebong Selatan, Ini Kata Ketua Satgas

“Ya, memang kami diberitahu bahwa berkas perkara yang sedang kami dalami sebab menyangkut klien kami yaitu ES sudah tahan P.19 dan sedang dianalisa,” jelas Endah.

Untuk saat ini PH sedang berusahan meminta penangguhan penahanan namun memang belum ada jawaban.

“Kami tim PH yang klien kami ditahan saat ini sedang berupayah mengajukan penangguhan penahananan namun belum ada jawaban,” jelas Endah.

Sekedar mengulas berita sebelumnya bahwa Berkas perkara 10 tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Sekadar mengulas, Kerugian Negara (KN) Rp2,3 miliar yang timbul dari dugaan tipikor pembangunan fisik rehabilitasi Puskeswan tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), sebesar Rp489 juta sudah dikembalikan dari sebagian tersangka.

Kemudian, ada pengakuan dari salah satu tersangka yakni ES (58) yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian Benteng melalui Kuasa Hukum-nya, bahwa hingga kemarin, 21 Oktober 2024 belum mengembalikan KN.

Dijelaskan Kuasa Hukum ES, Endah Rahayu Ningsih, SH bahwa alasan kliennya belum menyicil KN lantaran belum jelas nilai KN yang timbul dari dugaan perbuatan kliennya.

“Masalah kerugian negara kami memang belum mengembalikan. Namun jika KN di perkara ini sudah jelas berapa yang menjurus pada klien kami maka kami akan kembalikan,” jelas Endah.

Endah juga menyinggung soal langkah hukum yang diambil ketika dilakukan penahanan terhadap kliennya, yaitu terkait permohonan penangguhan penahan.

“Kita pernah meminta penangguhan penahanan, namun hingga saat ini belum ada balasan diterima atau tidak penangguhan penahanan klien kami itu,” tutup Endah.

Sehingga, penahanan penyidik terhadap kliennya saat ini sangat disayangkan menurut Endah.  

“Kami sangat menyayangkan kenapa klien kami ditahan, kalau alasanya kilen kami adalah pengguna anggaran dan ketakuatan menghilangkan barang bukti, kami menggaransi  itu,” ungkap.

Endah menambahkan bahwa, seharusnya dalam proses penanganan kasus ini tidak tebang pilih, dalam menangkap serta menahan tersangka.

Kategori :