Selain itu, Putu juga menyinggung mengenai industri hijau di sektor industri pulp dan kertas yang telah mulai disiapkan dalam membantu industri menghadapi perdagangan karbon yang saat ini sudah bukan lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah keharusan.
“Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan yaitu penyusunan dan/atau revisi Standar Industri Hijau (SIH) bersama dengan Pusat Industri Hijau, melaksanakan bimbingan teknis terkait Life Cycle Assessment, dan Penyusunan Product Category Rules (PCR),” jelas Putu.
Selain itu, Indonesia juga tengah berupaya mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 31,89% pada tahun 2030 atau sebesar 43,2% dengan dukungan keuangan internasional melalui Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC).
Beberapa langkah dan upaya telah dilaksanakan oleh para pelaku usaha industri pulp dan kertas indonesia sebagai upaya penurunan emisi GRK, antara lain dengan pemanfaatan limbah biomassa (wood bark) untuk menghasilkan energi uap/panas/Listrik, pemanfaatan bahan baku daur ulang, pemanfaatan lindi hitam untuk menghasilkan energi uap/panas/Listrik, serta adanya sistem anaerobic untuk mengolah limbah/lindi gitam (black liquor).
Sementara itu, masih terdapat beberapa peluang pemanfaatan lain dari limbah industri ini sebagai Energi Baru Terbarukan (EBT), yaitu dengan memanfaatkan sludge IPAL, RDF plant untuk impuritas plastik, dan pemanfaatan biogas.
“Industri Pulp dan Kertas merupakan salah satu sektor yang berkontribusi signifikan terhadap emisi ini, terutama melalui penggunaan energi dan proses industri yang intensif,” terang Ketua Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia, Liana Bratasida ditemui di acara yang sama.
Liana juga menyebut bahwa tantangan dalam mengurangi emisi dan beralih ke sumber energi yang lebih bersih serta tata laksana pengelolaan limbah yang mumpuni bagi industri menjadi agenda penting yang harus diatasi.