Menurut informasi yang diterima, Perda tersebut baru selesai disahkan pada akhir Maret 2024, sehingga penerapan retribusi parkir baru efektif dilaksanakan mulai April 2024.
Artinya, selama tiga bulan pertama di tahun ini, tidak ada pemasukan retribusi parkir yang masuk ke kas daerah. Kondisi ini cukup signifikan memengaruhi capaian PAD retribusi parkir, mengingat awal tahun biasanya merupakan momen dimana banyak aktivitas masyarakat terjadi dan potensi pendapatan dari retribusi parkir juga cukup besar.
“Keterlambatan ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk proses penyusunan regulasi yang memerlukan waktu panjang, konsultasi dengan pihak terkait, serta tahapan pengesahan di lembaga legislatif. Dishub menyadari bahwa absennya retribusi parkir di awal tahun merupakan kerugian yang besar, tetapi mereka berharap bahwa regulasi yang kini sudah berjalan dapat membantu untuk mendorong capaian PAD di tahun-tahun berikutnya,” bebernya.
Selain kendala terkait Perda, Dishub juga mencatat adanya indikasi kebocoran PAD saat momen-momen besar yang seharusnya bisa memberikan pemasukan tambahan dari retribusi parkir. Misalnya, pada saat libur Lebaran Idul Fitri, yang biasanya menjadi puncak aktivitas parkir di berbagai titik.
Selain itu, kegiatan seperti pameran, festival, dan road race yang diselenggarakan di Kabupaten Rejang Lebong juga seharusnya mampu mendatangkan pemasukan dari retribusi parkir yang signifikan. Namun, pada kenyataannya, kebocoran PAD terjadi di beberapa titik, yang menyebabkan potensi pendapatan tidak masuk sepenuhnya ke kas daerah.
“Saat ini kita terus berusaha untuk meningkatkan pengawasan dan pengelolaan di lapangan. Kita berharap dengan pengawasan yang lebih ketat dan pemantauan yang intensif, potensi kebocoran PAD dapat diminimalisir. Selain itu, kita juga sedang merencanakan untuk meningkatkan keterlibatan pihak ketiga atau juru parkir resmi di lokasi-lokasi rawan kebocoran, sehingga pengelolaan parkir dapat lebih profesional dan transparan,” ungkapnya.
Meskipun tahun ini target capaian PAD retribusi parkir sulit untuk dicapai, Dishub Kabupaten Rejang Lebong berkomitmen untuk meningkatkan capaian PAD tahun depan. Mereka akan mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan parkir di Kabupaten Rejang Lebong.
Salah satu fokusnya adalah memperbaiki sistem penarikan retribusi dan meningkatkan pengawasan di lapangan. Dishub juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pihak keamanan dan para pengelola parkir, untuk memastikan bahwa semua potensi pendapatan dapat dioptimalkan.
“Di samping itu, kita juga berharap agar masyarakat bisa lebih sadar akan pentingnya membayar retribusi parkir. Partisipasi masyarakat dalam membayar retribusi parkir akan memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD, yang pada akhirnya juga akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Rejang Lebong,” pungkas Saidina.