Siap-siap! Opsen Pajak Berlaku 2025, PKB 66 Persen Dipungut Pemkab

Selasa 05 Nov 2024 - 23:22 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade Haryanto

Terkait dengan mekanisme pembayaran PKB di tahun 2025 mendatang," sampai Purwanto.

Lantaran ini belum diberlakukan, Purwanto mengimbau kepada masyarakat Kaur yang sampai saat ini masih ada sangkut paut dengan pembayaran PKB supaya segera melunasi. 

Sebab jika pembayaran dilakukan tahun depan, maka aturan baru akan berlaku mereka akan dikenakan tarif PKB sebesar 66 persen dari kendaraan yang mereka miliki.

"Yang ada tunggakan pajak tahun lama silakan dibayarkan di tahun ini, jika di tahun depan maka akan terkena pajak Opsen," imbaunya.

BACA JUGA:LPK Kaizu Hamagi Gakkou Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Pemprov Bengkulu dalam Pendirian Pusat Pelatihan

Sementara itu, untuk realisasi PAD di tahun ini Pemakab Kaur baru berhasil menghimpun sebesar 40 persen dari target Rp53 miliar.

Jika melihat progres ini, maka hampir bisa dipastikan realisasi PAD yang di pungut dari beberapa sektor  baik perusahaan, reklame, hotel, pariwisata, parkir dan lain-lainnya tidak akan tercapai.

Mirisnya lagi,  dari beberapa tempat usaha yang wajib membayarkan pajak untuk PAD hingga bulan Oktober di tahun ini masih ada yang nihil setoran. 

Salah satunya adalah hotel dan juga usaha sarang burung walet.

BACA JUGA:Ini Alasan PKL Enggan Jualan di Dalam Pasar Panorama

Padahal dari pantauan RB, beberapa hotel di Kabupaten Kaur terutama yang berada di Kota Bintuhan selalu ramai pengunjung. 

Apalagi saat libur lebaran yang lalu banyak sekali hotel yang penuh dengan pengunjung. 

Kedepannya, pihak BPKAD akan melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi langsung pelaku usaha tersebut untuk meminta tarif pembayaran pajak sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan. 

Jika memang pelaku usaha tersebut masih membandel mungkin, Pemkab akan menindak tegas mereka yang tidak taat dalam melakukan pembayaran pajak. 

 

Kategori :