KORANRB.ID – Pengadilan tingkat banding memperbaiki vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Arga Makmur atas kasus dugaan penc*b*l*n yang dilakukan oleh oknum guru Agama berinisial He pada 24 muridnya.
Pengadilan Tinggi melalui Majelis Banding menjatuhkan vonis 7 tahun penjara atau 2 tahun lebih tinggi dari putusan Pengadilan tingkat pertama di PN Arga Makmur.
Kajari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH, MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut Robin Apriansyah, SH menilai sepanjang persidangan JPU sudah berhasil membuktikan terjadinya perbuatan cabul pada 24 murid tersebut.
Namun JPU tidak sependapat dengan putusan majelis yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Total 134 Surat Suara Pemilu di Bengkulu Utara Rusak
BACA JUGA:Senilai Rp 33,9 Miliar, Bengkulu Utara Dapat Tambahan Kuota 14.134 Penerima Bansos
“Maka kita ambil langkah banding, dan sesuai putusan banding vonis tersebut diperbaiki menjadi 7 tahun,” terangnya.
Ia juga menegaskan jika JPU belum puas dengan hukuman 7 tahun penjara tersebut dan mengambil langkah kasasi.
Ini lantaran putusan banding masih jauh dari tuntutan JPU yang semula menuntut terdakwa selama 19 tahun penjara.
“Tuntutan 19 tahun ini kami berikan karena korban yang banyak dan status terdakwa yang merupakan tenaga pendidik di tempat anak korban ini bersekolah,” tegasnya.
Selain itu, saat persidangan di PN Arga Makmur Ia mengkaui jika terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
BACA JUGA:Putusan Banding, Hukuman Guru Cabuli 24 Murid di BU Bertambah 2 Tahun, Jaksa Ajukan Kasasi
Bahkan terdakwa di persidangan menarik semua pengakuan sudah melakukan perbuatan cabul tersebut yang sudah diberikan saat penyidikan.
“Sepanjang persidangan terdakwa ini konsisten membantah keterangannya sendiri sepanjang penyidikan, namun kita sudah berhasil membuktikan sesuai fakta persidangan,” terangnya.