Sejak 2019 hingga kemarin sebanyak 17.000 produk yang ada di Provinsi Bengkulu telah memiliki sertifikat halal.
Untuk itu agar memaksimalkan dan menjamin semua produk yang ada di Provinsi Bengkulu bisa memiliki sertifikat halal, upaya sosialisasi terus digencarkan.
“Karena UU Nomor 33 Tahun 2014 ini mengingatkan kepada Pemerintah untuk menyediakan ketersediaan produk halal, terkait masyarakat ingin memilih yang non halal atau yang halal itu sudah tersedia,” tutup Nahwan.
Kategori :