BENTENG,KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah, Jumat 8 November 2024 memanggil dan meminta keterangan salah satu Kabag yang bertugas di Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Bengkulu Tengah.
Pemanggilan ini dilakukan terkait laporan masyarakat, kalau oknum kabag tersebut tidak netral, mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar, S.Kep menjelaskan, hasil pemeriksaan nanti akan dilakukan pengkajian Bawaslu Bengkulu Tengah.
Apabila dalam pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan ternyata memang benar oknum Kabag itu melanggar, maka akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:3 Mantan Pimpinan DPRD Mukomuko Tak Kunjung Kembalikan Mobnas, Lelang Terancam Gagal
BACA JUGA:Hasil Verval, Miskin Ekstrem di Mukomuko 1.422 Jiwa atau 0,7 Persen
“Akan kita kaji dahulu. Apabila terbukti maka kita rekomendasikan untuk dillakukan pemberian sanksi. Kemudian kita juga akan mengkaji, apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus ini,” ungkapnya
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 9 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, ASN wajib menjaga netralitas dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik.
Rekomendasi penjatuhan sanksi kepada ASN yang bersikap tidak netral terdiri sanksi ringan, sedang dan berat. Untuk sanksi berat bisa berupa pemecatan.
“Kami berharap kepada ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah untuk bersikap netral dalam Pilkada ini. Kalau memang sudah ada pilihan diam saja, berikan hak suara pada tanggal 27 November mendatang. Bukan malah memihak ataupun melakukan kampanye paslon tertentu,” sampainya.
Disisi lain, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah berharap kepada masyarakat proaktif melapor bila ada ASN yang tidak netral.
BACA JUGA:Elektabilitas Kian Sulit Dikejar, ROMER 47,6% vs HM 27,3%, Dukungan Terus Meluas
BACA JUGA:Bantuan Seragam Sekolah dan Alat Tulis Gratis Kembali Diusulkan
Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk. “Kami tentunya membutuhkan bantuan dari masyarakat dalam melakukan pengawasan. Makanya kami berharap masyarakat proaktif apabila menemukan pelanggaran, termasuk ASN yang tidak netral,” bebernya.
Untuk diketahui, dari data yang diterima RB, ada sejumlah ASN Pemkab Bengkulu Tengah yang diduga tergabung ke dalam grup WhatsApp (WA) mendukung salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah.