Sepanjang tahun 2023 hingga 2024, ini merupakan penangkapan kasus peredaran Narkoba jenis sabu yang paling besar di Kabupaten Kaur.
BACA JUGA: Spesialis Curanmor hingga 40 LP, 4 Tertangkap, 3 Buron
BACA JUGA: Diduga Ditipu Suami Siri, Motor Dibawa Kabur, Ini Kronologisnya
Pendalaman lebih lanjut masih dilakukan, sebab dari keterangan dua tersangka masih ada pihak terkait lainnya yang sampai dengan saat ini masih menjalankan peredaran sabun di Kabupaten Kaur khususnya.
"Kita masih lakukan pengembangan kasus ini, sebab diyakini masih ada pihak lain yang terlibat," ucap Wakapolres.
Atas perbuatannya kedua tersangka diancam hukum dengan hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama selama 20 tahun penjara sesuai dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 JO Pasal 123 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 RI Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Wakapolres juga mengimbau agar masyarakat Kaur, tidak melakukan tindakan mendukung terhadap para pelaku penggunaan Narkoba. Pasalnya, masih banyak sekali ditemukan warga yang melakukan percobaan menghalangi petugas saat hendak mengungkap kasus ini terutama di wilayah Padang Guci.