Terpisah Penasihat Hukum (PH) terdakwa Yudarlanadi, Endah Rahayu Ningsi, SH mengatakan bahwa untuk berapa jumlah saksi itu diserahkan pada jaksa saja sebab itu adalah tugas jaksa.
BACA JUGA:Santai Duduk Sore, Rumah Warga Gunung Mesir Seluma Dilahap Api, Kerugian Capai Rp300 Juta
BACA JUGA:Motor Curian dari Kota Bengkulu Dijual ke Empat Lawang, Uangnya Buat Beli Sabu
"Kami persilakan kalau mau menghadirkan berapapun saksi yang jelas kami juga akan turut memeriksa saksi tersebut," terang Endah.
Ia melanjutkan bahwa dalam persidangan perkara ini PH akan turut memberikan fakta persidangan.
“Kami juga akan turut memberikan fakta persidangan nantinya, kami juga sudah berkordinasi dengan terdakwa dan pada persidangan kami akan membongkar siapa saja yang menikmati hasil kerugian negara ini," jelas Endah.
JPU Kejari Bengkulu mendakwa keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undangan-Undangan Tipikor atas perkara dugaan korupsi dana BOS.
Kedua terdakwa didakwa dengan pasal tersebut sebab diduga melakukan korupsi dengan modus SPJ fiktif di beberapa pembayaran dan juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan para guru.
Kedua tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar, dengan dugaan dipergunakan untuk judi online.