Kerugian Peternak Kaur Akibat Penyakit Ngorok Tembus Rp1,5 Miliar

Selasa 12 Nov 2024 - 21:49 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade Haryanto

BINTUHAN, KORANRB.ID - Wabah penyakit ngorok atau Septicaemia Epizootica (SE) yang belakangan ini mengganas menyerang ternak sapi dan kerbau milik warga Kabupaten Kaur menimbulkan kerugian materi yang cukup besar.

Bagaimana tidak hingga saat ini, kerugian peternak yang diakibatkan oleh penyakit ngorok ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

Meskipun ternak yang mengidap penyakit ngorok dagingnya masih bisa dijual dan dagingnya masih bisa dikonsumsi, namun kebanyakan, ternak tersebut tidak bisa dimanfaatkan lagi lantaran ditemukan sudah dalam keadaan mati.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur drh. Rakhmad Fajar mengatakan,  setelah melakukan penghitungan hingga saat ini kerugian yang dialami akibat wabah penyakit ngorok di Kabupaten Kaur yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

BACA JUGA:Kampanyekan Pemanfaatan Pekarangan Rumah untuk Ketahanan Pangan

Hal ini lantaran, ternak yang mati semuannya sudah dewasa yang rata-rata sudah dihargai Rp10 juta per ekor.

Sedangkan sata ini tercatat sudah ada 153 ternak sapi dan kerbau milik warga Kaur yang mati akibat penyakit ngorok.

"Total sampai dengan saat ini, sudah da 153 ekor ternak sapi dan kerbau yang mati akibat penyakit ngorok. Jika di rupiahkan, kerugian sudah Rp 1,5 miliar," ucap Rakhmad.

Dirinya mengaku, sampai dengan saat ini jumlah kasus terus bertambah hanya saja tidak terlalu ganas seperti sebelumnya.

BACA JUGA:Dua Pelaku Illegal Logging Ditangkap Tim Patroli BBTNKS di Kawasan Hutan Lindung Wilayah Rejang Lebong

Dinas Pertanian Kaur juga masih terus berupaya melakukan penyuntikan vaksin kepada ternak-ternak milik warga Kaur meskipun saat ini tingkat kesadaran masyarakat memang masih kurang.

"Kasus masih terus bertambah, hanya saja tidak terlalu banyak seperti sebelumnya.

Penyuntikan vaksin masih terus kita upayakan," ujar Rakhmad.

Tingkat kesadaran para pemilik ternak untuk menyuntikan hewan ternak mereka agar juga masih sangat kurang. 

BACA JUGA:6 Perkara Dihentikan Secara Restorative Justice, Januari Hingga November 2024

Kategori :