"Tidak tanggung-tanggung, kerugian akibat penyakit ini sudah mencapai Rp1,5 miliar," terang Bupati.
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kaur, Drh. Rakhmad Fajar menjelaskan, tingkat kesadaran para pemilik ternak untuk menyuntikan hewan ternak mereka agar juga masih sangat kurang.
Petugas Dinas Pertanian melalui Bidang Peternakan hanya bisa menyuntikan 500 dosis vaksin dari 1.000 dosis bantuan yang diberikan oleh Disnakeswan Provinsi Bengkulu.
Padahal hingga saat ini, dalam jarak satu minggu kasus penyaki ngorok semakin bertambah banyak, tercatat sekarang sudah ada 150 kasus dan semua ternak tersebut dinyatakan mati.
Kasus ini tersebar di tujuh kecamatan se Kabupaten Kaur yang mana kasus paling banyak ditemukan ada di Kecamatan Tanjung Kemuning dan juga Semidang Gumay.
"Rata-rata ternak Kaur ini di lepas liarkan, jadi untuk menangkapnya itu susah," ujar Rakhmad.
Padahal penyakit ngorok ini sangatlah berbahaya dan dapat dengan mudah menular ke ternak lainnya hanya dengan melalui udara.
Ketika sudah mengidap, maka hewan ternak tersebut 90 persen dinyatakan pasti akan mati. Yang artinya rasio hidup untuk hewan tersebut hanya 10 persen.
Imbauan dengan masyarakat sudah berulangkali dilakukan, namun masih banyak yang ngeyel tidak mau menyuntik hewan ternak mereka.
"Target kita bulan ini semua vaksin sudah disuntikkan, dan pengajuan vaksin yang baru kemungkinan juga telah tersedia sebelum tahun baru semua wilayah harunya sudah kita salurkan vaksin," sampai Rakhmad.
Lantaran kasus yang terus bertambah, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat Kaur agar berhati-hati dalam membeli daging sapi atau kerbau.
Jangan mudah untuk tergiur dengan harga murah yang di tawarkan, ditakutkan daging yang di jual itu adalah ternak yang sudah mati tidak disembelih dengan syariat Islam.
Rakhmad juga meminta agar para penjual daging suapaya tidak memperjual belikan daging yang sudah menjadi bangkai.
BACA JUGA:2025, Seluruh Puskesmas Dapat Bantuan Wifi Gratis
BACA JUGA:Di Kabupaten Kaur, Harga TBS Tembus Rp2.810 per Kilogram
Meskipun mereka tidak perlu mengeluarkan modal yang besar dengan membeli sapi yang telah mati, tapi ini bisa berdampak buruk bagi kesehatan pembeli dan tentunya haram dalam syariat Islam.