Perkuat Perlindungan Sosial, Pemprov Bengkulu Serahkan Santunan bagi Pekerja Rentan

Rabu 13 Nov 2024 - 22:38 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyerahkan 3 item santunan kepada pekerja rentan di lingkungan Pemprov Bengkulu, Rabu, 13 November 2024.

Sebanyak 3 item santunan tersebut yakni jaminan kecelakaan kerja, beasiswa serta jaminan kematian.

Pemberian santunan tersebut, berlangsung dalam acara monitoring perlindungan jaminan sosial di Hotel Mercure, Bengkulu.

Diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, SSos, MKes bahwa penyerahan santunan diperuntukan untuk pekerja rentan. 

BACA JUGA:Seorang Anggota Samapta Polresta Bengkulu Dipecat, Ini Kata Kapolresta

BACA JUGA:Masih Banyak TPS Liar di Kota Bengkulu

“Program ini untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan,” sampai Isnan.

Lebih lanjut Isnan mengatakan, acara penyerahan santunan bagi pekerja rentan ini diadakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu. 

Serta sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2022, yang mengatur perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

Ia menyebut, kedua instruksi presiden tersebut adalah landasan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di Bengkulu dan seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Pembahasan 3 Raperda Ditunda, Ini Catatan DPRD Kota

BACA JUGA:Jelang Mudik Libur Nataru, Kendaraan Angkutan Cek Kelayakan

“Kami harap program ini memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, baik formal maupun informal,” ujar Isnan.

Lebih jauh, Isnan mengatakan, bahwa pada jalannya acara, pihaknya dan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis memberikan santunan kepada beberapa pekerja rentan.

Di antaranya almarhumah Eli Handayani asal Bengkulu Utara Rp42 juta untuk jaminan kematian, almarhumDefri Yanto asal Bengkulu Selatan Rp42 juta untuk jaminan kematian.

Kategori :