Kemudian almarhumah Yosi Kurniawati dari BKD Provinsi Bengkulu Rp42 juta untuk jaminan kematian dan Rp141.5 juta untuk beasiswa.
Terakhir, almarhumah Maharani, S.Pd. Guru Tidak Tetap SMA 9 Mukomuko sebesar Rp42 juta untuk jaminan kematian dan Rp 174 juta untuk beasiswa.
BACA JUGA:2 Pasangan Tidak Hadir Dalam Pernikahan Massal
BACA JUGA:Bengkulu Punya Potensi Besar Bangun PLTB, Ini Penjelasannya
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Ferama Putri, menambahkan bahwa acara tersebut adalah bukti konkret upaya BPJS bersama pemerintah untuk melindungi pekerja.
Ferama menyampaikan, Pemprov Bengkulu mendukung penuh pelaksanaan kedua instruksi presiden ini.
Di mana kegiatan ini menjadi ruang berbagi pengalaman dan solusi dalam menghadapi tantangan di lapangan.
Sehingga, Penyerahan santunan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja yang mengalami kecelakaan atau risiko kematian terkait pekerjaan.
“Ini bentuk tidak lanjut dari intruksi presiden, dan Pemprov sangat mendukung ini,” terang Ferama.