Turut diamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau berlumpur darah, dompet milik korban, 1 lembar jaket hodie warna hitam milik korban , 1 lembar celana sekolah SMA warna abu-abu milik pelaku, 1 buah tas sandang warna coklat milik pelaku.
Pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
BACA JUGA:Pedagang Martabak Telur Ditemukan Meninggal Gantung Diri
"Motif sementara, pelaku tersinggung atas perkataan yang disampaikan korban," ujar Kasat.
Diketahui, antara korban dan pelaku merupakan sahabat karib di sekolah maupun di luar sekolah. (oce)