KORANRB.ID – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bengkulu menyebut terdapat 22 data yang jadi indikator penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK).
Statisti Ahli Madya BPS Kota Bengkulu, Ir Sriwiyana Teguh Ananto M.Si yang juga salah satu Dewan Pengupahan menyampaikan ada 22 data yang menjadi indikator penyesuain UMP dan UMK.
Data tersebut diberikan oleh BPS Pusat diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia (RI).
“Itu ada 22 data yang jadi indikator penyesuaian, namun yang secara pastinya itu pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” jelas Teguh.
BACA JUGA:Mendukung Ketahanan Pangan, Ini Yang Dilakukan Polres Bengkulu Selatan
Sebanyak 22 data tersebut meliputi data pertumbuhan ekonomi, inflasi, data mengenai jam kerja paruh waktu, rata-rata pengeluaran perkapita, banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja, tingkat pengangguran terbuka, paritas daya beli, median upah buruh, garis kemiskinan, dan lain sebagainya.
Data-data tersebut dianalisa oleh Kemenaker yang kemudian akan dibahas dalam rapat penyesuain UMP.
Dalam rapat persiapan penetapan UMP yang telah dilakukan belum menemukan kesimpulan karena dinamika yang terjadi belum mengerucut dan juga masih menunggu arahan dari Kemenaker.
“Kita masih menunggu penetapan UMP, jika penetapan UMP dilakukan besok maka dalam waktu dekat kami akan di konfirmasi untuk menyelenggarakan rapat persiapan kedua,” terang Teguh.
BACA JUGA:Memasuki Musim Hujan, Penyaluran Logistik Lebong Tandai Jadi PR KPU
BACA JUGA:Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahap Uji Publik
Sakadar mengulas, dalam waktu dekat Upah Minimum Kota (UMK) Bengkulu 2025 mendatang akan ditetapkan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu upayakan kesejahteraan bersama.
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, H Firman Romzi, S.Sos M.Si mengatakan dalam hal penetapan UMK Bengkulu 2025 mendatang, saat ini prosesnya telah memasuki tahap pembahasan.
Penetapan UMK Kota Bengkulu menunggu hasil penetapan dari pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu.