“Untuk proses penetapan UMK Bengkulu sendiri tentunya menunggu hasil dari pada penetapan UMP Bengkulu,” jelas Firman.
BACA JUGA:300 Pencari Kerja Bengkulu Utara Kumpul di Job fair
BACA JUGA:Ratusan Rumah Warga Miskin Bengkulu Selatan Diusulkan Dapat Listrik Gratis, Catat Syaratnya
Penetapan UMP Bengkulu akan dilaksanakan tepatnya pada Kamis, 21 November 2024 mendatang.
Hal tersebut akan dibahas oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigari (Disnaketrans) Provinsi Bengkulu bersama Asosiasi Pekerja dan Pengusaha Provinsi Bengkulu.
Firman menyebutkan, penetapan UMK Bengkulu akan ditetapkan satu hari setelah penetapan UMP Bengkulu yang dalam hal ini UMK Bengkulu akan ditetapkan pada Jumat, 22 November 2024 mendatang.
“Untuk UMK kota Bengkulu itu, masih menunggu penetapan UMP bersama Disnakertans Provinsi Bengkulu, tanggal 21 itu akan dilaksanakan rapat, dan besoknya akan ditetapkan,” ujar Firman.
Terkait besaran dari UMK Bengkulu pada 2025 mendatang, Firman menyebutkan belum mengetahui secara pasti, karena naik atau tidaknya UMK Kota Bengkulu menyesuaikan dengan UMP yang telah di bahas bersama.
Kendati demikian Firman juga menegaskan bahwa Disnaker Kota Bengkulu mengupayakan kesejahteraan bersama, karena hal tersebut mempengaruhi iklmi bisnis Kota Bengkulu.
“Terkait dengan regulasi penghitungan upah minimum, tetap seperti tahun lalu, atau mengalami kenaikan tentunya belum diketahui secara pasti, tunggu nanti akan dikonfirmasi setelah rapat,” demikian Firman.
Sementara itu Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Aizan Dahlan, S.H M.H menyampaikan terkait penetapan UMP Bengkulu, SPSI telah mengikuti rapat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu seperti Disnakertras Provinsi Bengkulu dan Badan Pusat Stastistik (BPS) Provinsi Bengkulu sebanyak dua kali.
“Sudah kali mengikuti rapat, untuk saat ini masih menunggu dari pada BPS Provinsi Bengkulu dalam pengkajian pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Aizan.
Ia juga mengungkapkan saat ini terdapat fenomena bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) Repoblik Indonesia (RI) mencabut Pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU No. 6 Tahun 2023, Maka PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, otomatis tidak berlaku lagi dan tidak dapat dijadikan acuan dalam penetapan upah minimum tahun 2025.
“Yang dimana ada beberapa peraturan itu dirubah, dihilangkan,” katanya.
Atas perubahan tersebut tentunya masih menunggu dari pada BPS Provinsi Bengkulu, namun hasil dari pada pengkajian yang dilakukan secara internal SPSI itu ada kenaikan signifikan hingga 10 persen dengan angka di atas Rp3 juta.
“Harapan kita memang ada kenaikan yang signifikat kalau kemarin kita tetap minta di angka Rp3 juta,” terangnya.