Hingga kemudian, sembari membuka profil keluarga pelaku, korban kemudian mengeluarkan kata-kata yang tak pantas. Mendengar hal yang dianggap sudah bukan candaan lagi, seketika pelaku naik pitam sampai mengajak sahabatnya itu berkelahi.
BACA JUGA:13 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di Warung Tuak
Tantangan pelaku, disambut juga dengan emosi oleh korban. "Saya dibangunkan, tiba-tiba dia (korban,red) mengatakan hal itu tentang orang tua saya," tutur ZA dihadapan penyidik.
Tak ayal, duel pun tak terelakkan. Terdesak, korban kemudian pergi ke dapur dan mengambil sebilah pisau. Saat itu, ZA berhasil mengambil pisau dari tangan korban hingga kemudian menusuknya berulang kali.
"Saya dari Rabu siang memang menginap di kos korban dan berangkat ke sekolah dari kos tersebut. Saya benar-benar, tersinggung dengan perkataan korban. Saya emosi," tambah Za.
BACA JUGA:Pembunuh Imam Masykur Terancam Hukuman Mati, TNI Pastikan Praka RM dan Kawan-Kawan Bakal Dipecat
Tak berselang lama, aparat kepolisian pun sudah menyambangi TKP. Ini lantaran, saat perkelahian berlangsung korban sempat berteriak minta tolong dan terdengar tetangga kos.
Setelah tetangga kos mengintip dari luar, terlihat lah banyak darah berceceran di lantai kosan hingga kemudian melayangkan laporan ke pihak kepolisian. Di lokasi, polisi menemukan korban sudah tergeletak di lantai kos. Tak jauh dari posisi korban, pelaku juga sudah terlihat tertidur hingga dibawa ke kantor polisi.
Dari sini pula, ZA kemudian mengakui semua perbuatannya. Dari pemeriksaan tim medis, di tubuh korban ditemukan 20 liang tusukan benda tajam. Di bagian perut 4 liang, kepala sebanyak 4 liang dan sisanya di bagian tubuh korban lainnya.
Dari lokasi, aparat mengamankan sejumlah barang bukti yakni, sebilah pisau berlumpur darah, dompet milik korban, 1 lembar jaket hodie warna hitam milik korban, 1 lembar celana sekolah SMA warna abu-abu milik pelaku, 1 buah tas sandang warna coklat milik pelaku.
BACA JUGA:Pembunuh Istri Meninggal, Efek Racun Rumput
Tersangka ZA dijerat Pasal perlindungan anak atau yang termaktub di dalam pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.(oce)