Sehingga dengan begitu UMKM di Kota Bengkulu dapat naik kelas dan semakin berdaya saing di pasar yang lebih luas.
BACA JUGA:Minggu, Mian dan Sapuan Kembali Jabat Bupati, 2 Pjs Bupati Pamit ke ASN
BACA JUGA:Genjot Serapan Rendah APBD TA 2024, Sekda Kepahiang Ingatkan Seluruh OPD
Sementara itu, salah satu pelaku UMKM, produk makanan kemasan, yang berada di Jalan Fatmawati Kelurahan Penurunan, Rosi Yuliani menuturkan, banyak pelaku UMKM belum mengetahui adanya ketentuan yang mewajibkan setiap produk harus memiliki sertifikat halal.
Ditambah minimnya pengetahuan tentang digitalisasi membuat rata-rata pelaku UMKM belum memiliki sertifikat halal tersebut.
“Pertama banyak yang belum tahu, kemudian juga sebagian pelaku usaha ini tidak tahu cara mendaftarkannya inikan serba online,” kata Rosi.
Rosi menyebutkan bahwa untuk produk yang ia jual tidak semuanya hasil dari olah sendiri, melainkan dari berbagai UMKM yang juga menitipkan produknya.
“Kebetulan kemarin ada satgas halal datang untuk mengecek, jadi saya sampaikan saja untuk produk yang sudah halal itu produk saja namun yang belum itu masih butuh bimbingan,” katanya.
Sekadar mengulas Satuan Tugas (Satgas) Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu menemukan masih banyak pelaku usaha kelas menengah hingga besar di Provinsi Bengkulu yang belum mengantongi sertifikat halal.
Dengan demikian, sanksi bagi produk yang belum bersertifikat halal akan dilayangkan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Satgas Halal BPJPH Kanwil Kemenag Bengkulu, H Nahwan Effendi S,Ag MM.
Ia menerangkan, sejak 18 Oktober 2024 lalu, tentunya kewajiban sertifikat halal bagi usaha menengah besar sudah berlaku.
“Masih banyak kita dapati yang belum mendaftar untuk mendapatkan sertifikat halal,” jelasnya.
Namun dalam perjalananya masih saja ditemui pelaku usaha menengah besar yang belum memilik sertifikat halal seperti catering, rumah makan, hotel dan sebagainya.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut ia menyampai masih dalam proses persuasif dengan menyosialisasikan serta mengedukasi tentang ketentuan yang telah berlaku sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 pada Pasal 4.
Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Negara Indonesia wajib memiliki sertifikat halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Kewajiban Halal yang dimana sanksi administratif ada di Pasal 170.