Kemenag akan memboikot UMKM tersebut, supaya tidak bisa beroperasi lagi.
Sebab jelas dalam aturan bahwa setiap usaha makanan dan minuman itu wajib mengantongi sertifikasi halal.
Apalagi di Kabupaten Kaur ini mayoritas masyarakatnya adalah umat beragama muslim, yang mana dalam ajaran Islam sangat diwajibkan bagi umatnya untuk mengkonsumsi makanan halal sesuai dalam ajaran Islam.
"Kalau masih ngeyel, akan kita berikan sanksi tegas untuk menutup atau memboikot usaha tersebut," tegas Wislan.
BACA JUGA:Dua Malam, Tubuh Karsim yang Tertimbun Longsor Belum Ditemukan
Ditambahkannya, bagi pelaku UMKM yang hendak menerbitkan sertifikasi halal bisa langsung datang ke kantor Kemenag Kaur.
Nanti akan ada tim yang membantu terkait dengan pemberkasan, lalu akan dilakukan pengecekan langsung ke lapangan apabila memang memenuhi ketentuan maka sertifikasi halal akan di terbitkan.
"Yang mau buat sertifikat halal bisa datang langsung ke Kemenag, tim akan membantu terkait dengan kelengkapan berkas," ajaknya.