KORANRB.ID - Di Indonesia, Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah tindakan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, yang dilakukan oleh aparat penegak hukum secara langsung dan di tempat kejadian.
Namun Untuk memberi kejelasan siapa yang berwenang melakukan OTT KORANRB.ID telah menghimpun lembaga yang di perbolehkan melakukan OTT.
Beberapa lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan OTT adalah:
1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK memiliki kewenangan untuk melakukan OTT dalam hal tindak pidana korupsi. KPK sering kali melakukan OTT terhadap pejabat publik, anggota DPR, atau pihak lainnya yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. KPK memiliki otoritas untuk melakukan penangkapan secara langsung di lapangan.
2. Polisi (Polri)
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga memiliki kewenangan untuk melakukan OTT terkait berbagai tindak pidana, seperti narkotika, perdagangan manusia, penipuan, dan tindak pidana lainnya. Polisi dapat melakukan penangkapan berdasarkan bukti yang ada di lapangan atau berdasarkan hasil penyelidikan.
BACA JUGA:Sejarah Kaca, Ternyata Dulu Adalah Senjata
BACA JUGA:Mengandung Zat Beracun! Berikut 5 Fakta Unik Bunga Foxglove
3. Badan Narkotika Nasional (BNN)
BNN memiliki kewenangan khusus untuk melakukan OTT terkait dengan tindak pidana narkotika. Mereka berwenang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkoba.
4. Jaksa (Kejaksaan)
Kejaksaan, dalam kapasitasnya sebagai penuntut umum, juga dapat melakukan OTT jika ada indikasi tindak pidana yang melibatkan pejabat atau pihak lainnya yang sedang dalam proses penyidikan dan pemeriksaan.
5. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Dalam kasus pelanggaran pajak yang serius, seperti penggelapan atau pemalsuan dokumen perpajakan, DJP dapat melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan izin pihak berwenang, meskipun biasanya penindakan lebih banyak dilakukan melalui penyidikan dan proses hukum lainnya.