3. Izin atau Perintah dari Pimpinan
Untuk melakukan OTT, aparat penegak hukum biasanya memerlukan izin atau perintah dari pimpinan lembaga yang berwenang atau pengadilan, tergantung pada jenis kasus dan lembaga yang melaksanakan OTT. Misalnya:
BACA JUGA:Berikut 15 Cara Efektif Menghilangkan Kantung Mata Secara Alami
BACA JUGA:Cara Memandikan Kucing Agar Tidak Ngamuk, Simak Tips Berikut
KPK: Harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan KPK.
Polri: Dalam beberapa kasus, Polri dapat melakukan OTT berdasarkan kewenangan langsung, meskipun tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
BNN atau Kejaksaan: Dapat melibatkan izin dari atasan terkait atau pengadilan untuk penggeledahan dan penangkapan.
4. Penangkapan dan Penggeledahan
Saat OTT dilaksanakan, penangkapan dilakukan segera setelah pelaku tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana. Jika perlu, penggeledahan dapat dilakukan pada tempat tinggal, kantor, atau kendaraan pelaku untuk mencari bukti tambahan yang relevan dengan kasus tersebut.
Prosedur penggeledahan: Penggeledahan harus dilakukan dengan surat perintah yang sah, dan dihadiri oleh saksi, serta harus memperhatikan hak-hak privasi tersangka. Penggeledahan yang tidak sah bisa menjadi alasan bagi pembelaan hukum pelaku.
5. Pemberian Hak-Hak Tersangka
Setiap orang yang ditangkap dalam OTT memiliki hak-hak tertentu, seperti:
Hak untuk diberitahukan tentang alasan penangkapan.
Hak untuk didampingi oleh pengacara.
Hak untuk tidak disiksa dan diberikan perlakuan yang manusiawi.
BACA JUGA:Menilik 5 Serangga Bioluminesensi, Bisa Mengeluarkan Cahaya