LEBONG, KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Lebong, Minggu, 24 November 2024 melakukan pencopotan paksa Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang.
APK yang dicopot paksa oleh Bawaslu berupa baliho, umbul-umbul, dan sepanduk milik Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong serta Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
"Karena sebelumnya sudah kita ingatkan. Maka hari ini (Kemarin, red) APK yang belum dicopoto secara mandiri, kita lakukan pencopotan paksa," tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa, Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, STP., M.Ap, Minggu, 24 November 2024.
APK yang sudah dicopot paksa oleh Bawaslu aka diamankan di Kantor Bawaslu Lebong dan tidak boleh lagi diambil oleh tim dari masing-masing Paslon.
BACA JUGA:Kampanye Akbar, Bawaslu Temukan 3 ASN Diduga Tak Netral
"APK ini akan kita amankan di Kantor (Bawaslu, red)," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong sudah mengumumkan jadwal masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Masa tenang, akan dimulai, Minggu, 24 November 2024 hingga, Selasa, 26 November 2024.
Selama masa tenang, semua aktifitas kampanye, khususnya di Kabupaten Lebong harus dihentikan.
BACA JUGA:Hari ini, Kopli Ansori Kembali Aktif jadi Bupati Lebong
Alat Peraga Kampanye (APK) harus dilakukan pencopotan dan tidak ada lagi APK yang terpasang di seluruh Kabupaten Lebong.
Untuk diketahui, pada Pilkada Lebong 2024. KPU Lebong mefasilitas beberapa APK untuk masing-masing Paslon Pilkada Lebong.
Dengan rincian, 5 buah baliho untuk masing-masing Paslon, 240 buah umbul-umbul yang dipasang di 12 kecamatan.
Kemudian, KPU Juga mefasilitasi 208 sepanduk yang dipasang di 93 Desa dan 11 Kelurahan se-Kabupaten Lebong.