Coblos 2 Kali, Bisa Masuk Bui, Ini Aturannya

Selasa 26 Nov 2024 - 22:51 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Ade Haryanto

BENGKULU, KORANRB.ID – Masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya hari ini, 27 November 2024, supaya tidak mencoblos 2 kali.

Sebab jika ketahuan, acamannya hukumannya sangat berat, bahkan bisa dibui.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga akan perketat pengawasan pada proses pencoblosan di TPS yang dilakukan serentak se Provinsi Bengkulu.

Hal itu terkait, pengawasan pada pada proses pencoblosan yang ditakutkan dilakukan beberapa kali oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:Penghapusan PBG dan BPHTB, DPD REI Minta Pemda Buat Aturan Turunan

Diungkapkan, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah MSi bahwa aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 516. 

Dengan bunyi setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan.

Serta dapat didenda paling banyak Rp18 juta.

“Iya kita sudah sampaikan ini ke Bawaslu kabupaten/kota untuk benar-benar memperhatikan, karena ancaman untuk nyoblos 2 kali bisa diancam masui bui,” ungkap Fahamsyah, Selasa, 26 November 2024.

BACA JUGA:Jelang Nataru, Pasokan BBM Nonsubsidi Kerap Telat, HPMPI: Tolong Evaluasi Pertamina

Lebih lanjut, Fahamsyah mengatakan, bahwa tidak hanya melakukan pengawasan, Bawaslu se Provinsi Bengkulu juga akan melakukan pengawasan pada pelanggaran yang memang kerap terjadi.

Diantaranya, money politic, ataupun kesalahan dari petugas TPS saat penyelenggaraan berlangsung hari ini, 27 November 2024.

“Tidak hanya itu ada kita awasi terkait money politic, ujaran kebencian, maupun dari petugas kita sendiri apabila melakukan kesalahan,” tegas Fahamsyah.

Saat dikonfirmasi terkait persoalan intimidasi oleh petugas TPS, Fahamsyah memberikan penegasan agar masyarakat dapat melakukan pelaporan pada tempat yang tersedia, baik pada tim pengawas di TPS maupun pihak terkait lainnya. 

BACA JUGA:Ketua DPRD Bengkulu Utara Minta Warga Datang ke TPS, Jangan Golput

Kategori :