KORANRB.ID – Pemerintah desa dan kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong terus diingatkan untuk melakukan verifikasi dan validasi (Verval) secara berkala terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Langkah ini dilakukan guna memastikan keakuratan data warga penerima manfaat dan agar bantuan sosial yang diberikan tepat sasaran.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong, Syahfawi, SKM, menegaskan pentingnya proses verval. Ia menyatakan verval DTKS idealnya dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.
Proses ini bertujuan untuk memperbarui data warga yang terdaftar, sehingga dapat mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat secara akurat.
"Setidaknya setiap tiga bulan sekali atau per triwulannya, data masyarakat tidak mampu di tingkat kelurahan dan desa yang terinput di DTKS itu terus dilakukan verval," ungkap Syahfawi.
BACA JUGA:DISUKA Unggul Telak di TPS Tempat Sukatno Nyoblos
BACA JUGA:OPD di Rejang Lebong Wajib Sampaikan Laporan Kinerja Tahun 2024
Dengan populasi Kabupaten Rejang Lebong yang mencapai lebih dari 128.000 jiwa, Syahfawi menilai pentingnya verval berkala untuk menentukan apakah warga yang sebelumnya masuk dalam DTKS masih termasuk dalam kategori miskin, atau justru telah mengalami peningkatan kesejahteraan ekonomi.
"Karena jumlah warga yang ada di DTKS ini sangat banyak, makanya agar bansos yang disalurkan dari Pemerintah Pusat itu benar-benar tepat sasaran, data itu harus terus di verval," lanjutnya.
Syahfawi menekankan bahwa pemerintah desa dan kelurahan adalah pihak yang paling memahami kondisi masyarakat di lapangan. Oleh karena itu, keterlibatan aktif mereka sangat diperlukan dalam proses verval DTKS.
Ia juga menegaskan bahwa musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel) harus dilakukan setidaknya sekali dalam tiga bulan untuk membahas dan memperbarui data masyarakat yang masuk dalam DTKS.
"Minimal tiga bulan sekali desa atau kelurahan harus melaksanakan musyawarah desa atau musyawarah kelurahan dengan tujuan data-data masyarakat yang masuk DTKS ini bisa diupdate," jelasnya.
BACA JUGA:4 Laporan Dugaan Money Politics di Rejang Lebong Dinyatakan Tidak Terbukti
BACA JUGA:Kopli dan Azhari Opmitis Menang Pilkada Lebong, Berikut Keterangannya
Sebagai langkah antisipasi, desa atau kelurahan yang tidak melaksanakan musdes atau muskel diwajibkan untuk membuat surat pernyataan. Surat tersebut harus berisi alasan ketidaklaksanaan musyawarah, dan pemerintah desa atau kelurahan harus bertanggung jawab penuh atas data DTKS yang tidak diperbarui.