BENTENG,KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Tengah mendapati adanya pelanggaran dalam pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh 2 orang masyarakat dalam proses pemungutan suara, pada Rabu 27 November 2024.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Brotoseno menjelaskan, temuan tersebut di 2 TPS berbeda dilakukan oleh 2 oknum masyarakat.
Pelanggaran yang dilakukan keduanya adalah melakukan pencoblosan sebanyak 2 kali di 2 TPS berbeda.
BACA JUGA:PKS Kawal Kemenangan Zurdinata - Abdul Hafizh Hingga Tuntas Pilkada 2024
BACA JUGA:Fikri: Ini Kemenangan Rakyat Rejang Lebong
“Dua orang yang diduga melakukan pelanggaran ini adalah sepasang suami istri (pasutri). Mereka berdua melakukan pencoblosan sebanyak 2 kali di 2 TPS berbeda. Tentu ini akan menjadi perhatian bagi kami untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Lanjut Brotoseno, pihaknya masih terus melakukan investigasi terkait informasi dugaan pelanggaran tersebut. Pasti akan melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran ini.
‘’Semoga dalam waktu dekat ada titik terangnya terkait dugaan pelanggaran oleh pasutri itu,’’ ucapnya.
Brotoseno masih enggan menjelaskan secara gamblang terkait dugaan pelanggaran ini. Baik itu Lokasi TPS di desa mana dan identitas pasutri itu.
"Kita belum bisa menyampaikan secara detail, karena ini masih kita lakukan investigasi. Nanti kalau sudah jelas pasti akan kita sampaikan ke media,’’ ujar Brotoseno.
BACA JUGA:Klaim Menangkan Pilkada Bengkulu Tengah, Rachmat Minta Warga Kembali Bersatu
BACA JUGA:2 Paslon Bupati dan Wabup Raih Kemenangan di TPS Masing-Masing
Meski adanya dugaan pelanggaran terjadi, namun Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah menyatakan jika secara keseluruhan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bengkulu Tengah berjalan sukses.
"Kalau secara keseluruhan kami (Bawaslu) menilai proses pemungutan suara di Bengkulu Tengah cukup sukses, berjalan lancar, aman dan damai," demikian Brotoseno