KORANRB.ID – Polsek Ratu Samban berhasil mengungkap peristiwa dugaan pencurian 3 unit telepon genggam atau Handphone (Hp) di rumah korban Mulyana warga Jalan Beringin RT 06 Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban.
Polisi berhasil mengamankan satu tersangka yakni YK (17) warga Kabupaten Kepahiang.
Ia diduga telah melakukan pencurian 3 Hp dan terancam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka YK diduga melakukan aksinya di rumah Mulyana pada Sabtu 31 Agustus 2024 lalu. Dan berhasil diringkus Polisi pada 28 November 2024 di Jalan Loncor Kecamatan Kampung Melayu.
BACA JUGA:Tahap 2 Kasus Tipikor Pembangunan Puskeswan Benteng Dijadwalkan 2 Desember 2024
BACA JUGA:Dukung Pertumbuhan Ekonomi, KPPN Manna Lakukan Hal Ini
Disampaikan Kapolsek Ratu Ratu Samban, AKP Firmansyah, SH bahwa personel Opsnal Polsek Ratu Samban awalnya mendapatkan informasi keberadaan YK dari masyarakat sekitar Jalan Loncor kemudian penelusuran dilakuan.
"Sebelum kita amankan tersangka terpantau berada di Jalan Loncor Kampung Melayu. Lalu personel Opsnal Polsek Ratu Samban melakukan penelusuran dan memang benar tersangka YK ada di sana," ungkap Firmansyah, Jumat, 29 November 2024.
Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, YK diamankan lengkap dengan barang bukti berupa Hp hasil curian tersangka.
"Tersangka kita amankan berikut juga dengan barang bukti yang dicuri berupa satu unit Hp merek Poco M4 Pro warna, satu unit Hp merek Realme 8 Pro dan satu unit Hp Readme 4A. Tersangka berikut barang bukti kita bawa ke Polsek Ratu Samban guna ditindaklanjuti," jelas Firmansyah.
BACA JUGA:Bawaslu Akan Bakar 1.210 APK Hasil Copot Paksa
BACA JUGA:Jadwal SKB CPNS, BKPSDM Maur Masih Menunggu Petunjuk BKN
Ketika kejadian korban Mulyana sedang berada di luar rumah. Ketika korban pulang mendapati rumahnya yang ada di Jalan Beringin sudah berantakan dan Hp miliknya yang berjumlah 3 unit sudah raib.
"Tersangka ini beroperasi ketika pelapor sudah pergi dari rumah dan memang sudah di intai," tutup Firmansyah.