KORANRB.ID - Kalender adalah sistem penanggalan yang diciptakan manusia untuk mengatur waktu dan mencatat peristiwa dalam kehidupan sehari-hari.
Dua sistem kalender yang paling umum digunakan di dunia adalah Kalender Masehi (Gregorian) dan Kalender Hijriah (Islam). Keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam perhitungan, sejarah, hingga penggunaannya dalam kehidupan modern.
1. Perhitungan Waktu
Kalender Masehi (Gregorian):
Kalender Masehi berbasis pada pergerakan bumi mengelilingi matahari (kalender surya). Satu tahun Masehi terdiri dari 365 atau 366 hari (tahun kabisat), yang dibagi menjadi 12 bulan. Perhitungan ini didasarkan pada durasi revolusi bumi mengelilingi matahari, yaitu sekitar 365,24 hari.
Kalender Hijriah:
Kalender Hijriah berbasis pada pergerakan bulan mengelilingi bumi (kalender lunar). Satu tahun Hijriah terdiri dari 354 atau 355 hari, juga dibagi menjadi 12 bulan. Perhitungan ini didasarkan pada durasi satu siklus bulan (29,5 hari), sehingga tahun Hijriah lebih pendek sekitar 11 hari dibandingkan tahun Masehi.
BACA JUGA:Sabtu Sore, Logistik Pilkada dari Pulau Enggano Berangkat ke Arga Makmur
BACA JUGA:Ternyata Ini 10 Keunggulan Sayur Organik bagi Kesehatan
2. Sejarah dan Penetapan
Kalender Masehi:
Kalender Masehi berasal dari Kalender Julian yang diperkenalkan oleh Julius Caesar pada tahun 46 SM. Pada tahun 1582, Paus Gregorius XIII memperkenalkan revisi Kalender Julian menjadi Kalender Gregorian untuk menyesuaikan penanggalan dengan fenomena astronomis, terutama terkait equinox (poin di mana siang dan malam memiliki durasi yang sama).
Penetapan awal Kalender Masehi didasarkan pada kelahiran Yesus Kristus, yang dianggap sebagai tahun 1 Masehi. Oleh karena itu, kalender ini sering disebut juga sebagai Anno Domini (AD), yang berarti “Tahun Tuhan.”
Kalender Hijriah:
Kalender Hijriah pertama kali digunakan pada tahun 622 Masehi, yang bertepatan dengan peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah. Tahun tersebut ditetapkan sebagai awal perhitungan Kalender Hijriah (tahun 1 Hijriah). Penetapan kalender ini dilakukan pada masa Khalifah Umar bin Khattab untuk menyeragamkan sistem penanggalan umat Islam.