“Para terdakwa ini menggunakannya untuk keperluan pribadi,” ungkap Bobbi.
BACA JUGA:Target PAD Sementara Rusun ASN Lebong Rp132 Juta
BACA JUGA:Hasil Konsolidasi FSMPI, Jaga Iklim Investasi yang Kondusif Jelang Pengusulan UMP/UMK 2025
Keperluan pribadi yang dimaksud salah satunya dengan digunakan bermain judi online dan hal ini bisa terungkap ketika penyidik yaitu polisi memantau dari mutasi rekening dan ditemukannya mutasi untuk judi online.
“Untuk aliran dana yang dipakai terdakwa itu ada ke judol itu dibuktikan melalui mutasi rekening ketika penyidik memantau aliran di rekening,” jelas Bobbi.
Pasalnya, penyidik melakukan pemantauan terhadap rekening para terdakwa khususnya mantan Kades sebab tiap dana desa yang keluar itu selalu dipindahkan ke rekening pribadi.
“Kita melakukan pelacakan terhadap mutasi rekening sebab berdasarkan pengakuan terdakwa pada saat pemeriksaan di Polres dan dilanjutkan di Kejari bahwa uang DD itu ditransferkan pada rekening pribadi itu kenapa kami memantau rekening pribadi para terdakwa ini,” jelas Bobbi.
“Terdakwa ini melancarkan aksinya guna mendapatkan uang dari dana desa dengan tidakan mark up laporan proyek desa hingga ada kegiatan yang dilaporkan namun tidak ada pelaksanaan,” sambung Bobbi.
Untuk proyek yang menjadi lumbung uang yang dikorupsi salah satunya proyek lampu jalan, pada proyek ini para terdakwa melakukan mark up anggaran. Bukan hanya itu saja terdakwa menggunakan jasa yang tidak berkompeten di bidang tersebut.
“Untuk proyek yang dilakukan mark up salah satunya proyek lampu jalan,” terang Bobbi.
Untuk aliran dana ini nantinya akan di perkuat juga dengan saksi yang dihadirkan di persidangan.
“Dipersidangan kami juga akan melakukan pembuktian masalah aliran dana ini,” tutup Bobbi.