KORANRB.ID – Kerugian Negara (KN) sebesar Rp611 juta yang timbul dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan Dana Desa (DD) Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) Tahun 2022/2023 belum ada pemulihan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Andi Febriana, SH, MH membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, hingga perkara tersebut masuk agenda dakwaan, terdakwa mantan Kades Gunung Kaya, Yayan Sujarmanto dan mantan Kepala Keuangan, Agun Helbet Juliansun sama sekali belum mencicil KN yang mencapai Rp611 juta.
"Untuk kerugian negara dalam perkara ini belum ada tindakan mencicil apalagi pemulihan," terang Andi saat dikonfirmasi RB, Sabtu, 1 Desember 2024.
BACA JUGA:Atasi Kendala Rantai Pasok Industri Otomotif
BACA JUGA:Bansos di Bengkulu Utara Belum Cair Sejak Juli, Dinsos Akan Koordinasi ke Kementerian
Andi melanjutkan, pada agenda sidang keterangan saksi yang dijadwalkan hari ini, 2 Desember 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, JPU sudah menyiapkan sebanyak 5 saksi untuk memperkuat dakwaan.
"Dalam perkara ini kami sudah memanggil 5 saksi yang akan bersaksi dan membeberkan fakta terkait dengan tindakan kedua terdakwa," ungkap Andi.
Kelima saksi tersebut dari Pemerintah Desa (Pemdes), masyarakat hingga pihak ketiga.
"Sementara ini pihak Pemerintahan Desa sudah kita panggil. Dan sesuai dengan orang orang yang di BAP para penyidik lalu," jelas Andi.
BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada Tingkat Kabupaten
BACA JUGA:Kadis Pendidikan Bengkulu Utara Kosong, Pelantikan Pejabat Dijadwalkan 13 Desember 2024
Untuk langkah Jaksa selanjutnya kata Andi, menunggu perintah dari atasan. Apa yang harus dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut
"Untuk tindak selanjutnya kami masih menunggu perintah. Yang jelas selama aidang berlangsung d tambah dengan proses hukum yang berjalan para terdakwa belum ada iktikad untuk mengembalikan kerugian negara sepeserpun," tutup Andi.
Sekedar mengulas, Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH mengatakan bahwa pada perkara ini negara memang telah rugi Rp611 juta dari hasil korupsi kedua terdakwa dari dana desa tahun 2022/2023 yang mencapai lebih kurang Rp900 juta.