DPRD Seluma Ingatkan, Ada Sanksi Pidana Jika Ubah APBD 2025 Sewenang-wenang

Minggu 01 Dec 2024 - 23:11 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Jumlah defisit ini sebelumnya sudah dilakukan rasionalisasi pada tingkat pembahasan Banggar. 

BACA JUGA:KN Tipikor DD Gunung Kaya Rp611 Juta Belum Pulih, JPU Siapkan 5 Saksi

BACA JUGA:Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Terus Menguat

Karena sebelumnya defisit pada RAPBD tahun anggaran 2025 mencapai Rp67,9 miliar. Artinya hampir setenganya dipangkas ditingkat banggar demi sehatnya keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2025.

Dengan hal ini, jumlah defisit saat ini sudah sesuai dengan standar ketetapan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni tidak lebih 4 persen dari APBD murni.

“Jika APBD berkisar Rp1 triliun, artinya defisit maksimalnya Rp40 miliar. Maka dari itu angka Rp36 miliar masih cukup ideal ketimbang angka sebelumnya. Karena jika terlalu besar defisit, tentu akan sulit untuk menutupinya nanti dengan gap sebesar itu,” pungkas Samsul Aswajar.

Kategori :