LEBONG KORANRB.ID – Ada 31 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus suami membunuh istri yang digelar oleh penyidik Satreskrim Polres Lebong, Senin, 2 Desember 2024.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berakhir hilangnya nyawa RS (35) terjadi di Pondok Kebun Desa Tiek Jenik, pada 7 November 2024 lalu.
Tersangka dalam kasus ini adalah, Sp (40). Antara tersangka dan korban adalah pasangan suami istri.
Dari infomasi yang diterima RB, tersangka dan korban sudah cukup lama pisah ranjang.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga menghilangkan nyawa ini, diduga karena faktor cemburu.
Diduga sang istri yang menjadi korban dalam kasus ini memiliki Pria Idaman Lain (PIL).
Dalam rekonstruksi yang memiliki 31 reka adegan. Kejadian itu bermula saat tersangka menghubungi korban untuk bertemu.
Kemudian korban dan tersangka bertemu di pinggir jalan raya yang berada di Desa Tiek Jenik, dan akhirnya korban naik berboncengan di atas motor tersangka.
BACA JUGA:Perjuangkan Guru Honorer jadi PPPK
Setelah itu, keduanya bersepakat untuk menuju pondok kebun yang berada di Desa Tiek Jenik.
Setibanya di pondok kebun, keduanya naik ke atas pondok.
Sampai di atas pondok, tersangka sempat menanyakan kondisi kedua anaknya dan mertuanya.
Setelah itu, tersangka menanyakan kemana saja korban pada hari itu.
BACA JUGA:3 Terdakwa Tipikor Rumah Aren Akui Lakukan Mark Up Hingga Pengurangan Volume Bangunan