Kasus OTT Proyek BBWSS VIII Jalan di Tempat, Jaksa Kembalikan SPDP

Minggu 03 Dec 2023 - 22:19 WIB
Reporter : Heru Permana Putra
Editor : Ade HR

KEPAHIANG, KORANRB.ID -  Kelanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan fee proyek bantuan Program Percepatan Peningkatan Tanah Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang di Kabupaten Kepahiang, seolah jalan di tempat.

Sejak diungkap penyidik Polres Kepahiang, Senin 26 Juni 2023 lalu, hingga berita ini diturunkan belum ada juga perkembangan penyidikan yang dilakukan. Berkas Perkara (BP), hanya bolak balik dilayangkan penyidik Polres Kepahiang ke Kejari Kepahiang. 

Terkini, BP perkara telah dikembalikan lagi Kejari Kepahiang. Dihubungi, Minggu (3/12) Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Dwi Nanda Saputra, SH, MH menerangkan Berkas Perkara (BP) kasus tersebut dikembalikan lagi ke penyidik Polres Kepahiang.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi, Gelar Sosialisasi Wasdak, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Bengkulu

Tak hanya BP, jaksa juga telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Sudah dikembalikan SPDP nya. Jadi sudah tidak di kejaksaan lagi," kata Dwi Nanda. 

Per 27 November 2023, BP serta SPDP perkara OTT dugaan fee proyek P3TGAI telah berada kembali ke Polres Kepahiang. Dengan kondisi di atas, lanjut Dwi Nanda perkara dapat dilanjutkan dengan catatan penyidik mesti mengirim kembali SPDP plus pengantar yang baru lagi. 

"Kami sudah tidak berwenang untuk meneliti lagi perkaranya. Jika ingin lanjut, penyidik harus kirim SPDP yang baru lagi dan pengantar yang baru lagi," papar Kasi Pidsus.

Sejauh ini, dalam perkara yang sempat membuat geger Kabupaten Kepahiang tersebut penyidik telah mengamankan Barang Bukti (BB) mencapai Rp 300 juta. 

Di dalamnya, telah ditetapkan 2 tersangka dalam perkara tersebut yakni, Ka (40) warga Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang sebagai pemilik rumah tempat OTT, yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan setingkat Kasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Jadi 35.950 KPM, Penerima Beras Gratis Bertambah

Kemudian, tersangka FR (29) warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, yang disebut bekerja sebagai Tenaga Ahli (TA) salah satu anggota DPR RI. 

Pada saat OTT, ada beberapa Kades di lokasi tersebut. OTT ini terkait pengerjaan proyek irigasi di 9 desa dengan jumlah 18 kelompok. Adapun ke 9 desa yang dimaksud adalah, Desa Tanjung Alam 3 kelompok, Desa Air Hitam 2 kelompok, Desa Suro Lembak 3 kelompok, Desa Suro Muncar 2 kelompok.

Lalu, Desa Suro Ilir 1 kelompok. Kemudian Desa Bogor Baru 2 kelompok, Desa Kampung Bogor 3 kelompok, Desa Pagar Gunung 1 kelompok, dan Desa Permu Bawah 1 kelompok. 

Kedua tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara ini, dikenakan  pasal 11, pasal 12 e Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (oce)

 

Kategori :