Tarik Semua Mobil Dinas Pemkab Lebong Pakai Plat Pribadi

Selasa 03 Dec 2024 - 23:37 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Patris Muwardi

“Selain kendaran unsur pimpinan (Bupati, Wakil Bupati dan unsur pimpinan DPRD Lebong, red) tidak diperbolehkan, baik itu Kepala Dinas maupun Kepala Bidang,” kata Gundala. 

Larangan mengganti plat kendaraan dinas ke plat pribadi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

“Memang sudah diatur dalam Permendagri nomor 7 Tahun 2024. Sanksi apa yang diberikan jika ada pejabat yang mengganti plat dinas ke plat pribadi, setahu saya tidak diatur secara spesifik,” tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, mobil dinas jenis Toyota Avanza Veloz warna putih diduga dipakai oleh Kepala Bidang Perbendaharaan (Perben) Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, diganti menggunakan plat pribadi.

Toyota Avanza Veloz ini terdata sebagai aset di Bidang Aset BKD Lebong, dengan nomor polisi  BD 1411 HY plat warn merah.

Kemudian, mobdis ini diduga diganti dengan plat pribadi berwarna putih dengan nomor polisi BD 1193 AT. 

Dari pantauan RB, Toyota Avanza Veloz warna putih ini terparkir di parkiran unsur pimpinan BKD Lebong, Senin, 2 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 WIB.

Di parkiran itu, mobdis menggunakan plat pribadi yang melapisi (menutupi) plat asli warn merah

Kategori :