Seperti contoh, terdapat perbedaan data masyarakat miskin pada dinas sosial (dinsos) baik kabupaten/kota maupun provinsi serta Badan Pusat Statistik (BPS).
BACA JUGA:Hasil Pleno Kaur Dibawa ke Provinsi Bengkulu, Suara Tidak Sah Tembus 4.214
BACA JUGA:Jumlah Partisipasi Pemilih Pilkada Seluma Capai 130.936
“Hal sedemikian sangat ironis, yang akhirnya masyarakat lagi-lagi terkesan menjadi korban akibat perbedaan data itu,” ujar Usin.
Lebih lanjut, Usin menyampaikan, dengan fakta-fakta ini, berarti dibutuhkan yang namanya rekonsiliasi data khususnya pada kepesertaan BPJS Kesehatan ini.
“Apalagi fakta tersebut belum termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan para pekerja atau penerima upah, yang gajinya dipotong untuk kepesertaan BPJS Kesehatan. Di mana data mereka ini cenderung dinamis,” terang Usin.
Usin menambahkan, update kepesertaan BPJS Kesehatan ini juga harus dilakukan pada penduduk yang berpindah. Baik itu pindah dalam atau pun antar provinsi.
“Termasuk juga bagi peserta BPJS Kesehatan yang dinyatakan sudah meninggal dunia,” pungkas Usin.