KORANRB.ID - Berdasarkan data panitia seleksi (Pansel) penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bengkulu Tengah tahap II, hingga Minggu 8 Desember 2024 jumlah peserta tes PPPK yang mendaftar masih minim, yakni baru 12 orang.
Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si membenarkan peserta yang mendaftar PPPK tahap II masih sepi, baru 12 orang.
Ia tak mengetahui pasti penyebab peserta yang mendaftar PPPK tahap II masih sepi. Namun berdasarkan analisa BKPSDM, masih sepi peserta yang mendaftar ini dikarenakan waktu pendaftaran yang masih sangat panjang.
“Pendaftaran PPPK tahap II ini baru akan ditutup 31 Desember 2024. Tetapi kami mengimbau untuk segera mendaftar dan jangan menunggu nanti. Untuk antisipasi menjelang penutupan pendaftaran server down (gangguan),” ungkapnya.
BACA JUGA:Cek Gaji yang Ditinggalkan Gus Miftah Sebagai Utusan Khusus Presiden
BACA JUGA:Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejati Bengkulu Sebar Spanduk Ajakan Lawan Korupsi
Lipi menegaskan, peserta yang sudah pernah mendaftar PPPK tahap I tidak diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK tahap II. Apabila ketahuan, maka Pansel akan langsung menggugurkan peserta tersebut. Pansel akan melakukan pengecekan secara teliti nantinya.
“Peserta yang sudah pernah mendaftar PPPK tahap I tidak diperbolehkan mengikuti PPPK tahap II. Apabila ketahuan, maka peserta tersebut akan kami gugurkan langsung. Jadi jangan coba-coba untuk curang,” tegasnya.
Lanjutnya, sesuai regulasi yang sudah ditetapkan, penerimaan PPPK tahap II ini diperuntukkan bagi tenaga honorer Pemkab Bengkulu Tengah yang tidak masuk database. Jadi kepada tenaga honorer Bengkulu Tengah yang tidak masuk database bisa mendaftar pada tahap II ini.
“Penerimaan seleksi PPPK tahap II ini diperuntukkan bagi tenaga honorer kita yang tidak masuk database. Jadi silakan mendaftar dan melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh panitia seleksi (Pansel),” sampainya.
BACA JUGA:SKB CPNS Pemkab Bengkulu Tengah Digelar 18 Desember
BACA JUGA:13.047 Debitur Manfaatkan Program UMi, Penyaluran Capai Rp68,8 Miliar
Dalam kesempatan ini Pansel menegaskan kepada tenaga honorer jangan sampai melampirkan SK fiktif. Sebab apabila ketahuan maka akan langsung digugurkan. Kasus ini sudah terjadi saat penerimaan PPPK tahap I. Pihaknya langsung menggugurkan peserta tersebut.
Tenaga honorer yang mendaftar minimal bekerja sudah 2 tahun dan tidak terputus. Kemudian harus melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari Kepala OPD, Kepala Satuan atau Kepala Unit. Persyaratan lainnya dapat dilihat di website BKPSDM Bengkulu Tengah.
“Kami berharap pada penerimaan PPPK tahap II ini tak ada lagi peserta yang berani melampirkan SK fiktif atau SK palsu. Sebab apabila ketahuan maka peserta tersebut akan langsung digugurkan,” pungkasnya.