Lerai Teman Berkelahi, Remaja Alami Luka Tusuk, Sebelum Kejadian Sempat Konsumsi Miras

Minggu 08 Dec 2024 - 23:00 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID - MN (15) salah seorang remaja di Bengkulu Selatan mengalami luka tusuk bagian rusuk kanan, Minggu, 8 Desember 2024. Lokasi kejadian di rumah kos yang terletak di Jalan Gunung Tiga, Kelurahan Gunung Ayu, Kecamatan Kota Manna.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/120/XII/2024, insiden bermula saat korban bersama sejumlah rekannya, termasuk seorang saksi bernama Pedrusa Pratama berkumpul di rumah kos "Naya" sekitar pukul 00.30 WIB. 

Mereka diduga mengonsumsi minuman keras (Miras) berupa dua botol minuman beralkohol merek Asoka dan minuman gelas Torpedo.

Namun, situasi berubah panas ketika terjadi perkelahian antara dua orang bernama AK dan AY. Korban bersama seorang temannya yang lain Mamad mencoba melerai. Tetapi naas bagi MN, karena upaya tersebut justru memicu perselisihan baru antara korban dan Mamad.

BACA JUGA:Pemberhentian Sementara Kabid Distan Bengkulu Tengah Tersangka Kasus Korupsi Diproses

BACA JUGA:Satpol PP Pastikan Rutin Patroli di Seputaran Kota Tais

“Ketika korban hendak melerai perkelahian, terjadi keributan mulut yang berujung pada perkelahian fisik antara korban dan Mamad. Dalam situasi itu, salah seorang teman Mamad tiba-tiba menyerang korban menggunakan pisau hingga melukai rusuk kanannya,” terang Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Doni Juniansyah SM.

Doni mengatakan setelah insiden tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh teman-temannya untuk mendapatkan perawatan.

"Atas kejadian itu kami telah menerima laporan dari Sardino Supriadi (39), ayah korban, dan segera menindaklanjuti kasus ini," katanya.

Doni menerangkan pihaknya telah telah melakukan sejumlah langkah awal, termasuk menerima laporan, meminta keterangan dari saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyelidikan.

Ia juga menambahkan bahwa saksi utama, Pedrusa Pratama, memberikan keterangan penting terkait kronologi kejadian.

"Keterangan saksi menjadi dasar kuat bagi kami untuk mengidentifikasi pelaku utama. Saat ini, perkara sedang diproses dan tim sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti. Opsnal juga sedang mengejar pelaku," terangnya.

BACA JUGA:Sopir Truk Tronton Diamankan, Polisi Lakukan Penyelidikan, Ini Kronologis Tronton Tabrak Rumah Warga Muara Dua

BACA JUGA:1 Petugas KPPS di Kepahiang Meninggal Dunia, Kejang-kejang Keluar Darah dari Mulut

Adapun kasus ini diproses sebagai tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kategori :