Hakordia 2024, Kejari Lebong Gelar Penyuluhan Hukum Kades, Ingatkan Tidak Selewengkan Dana Desa

Senin 09 Dec 2024 - 22:40 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Ade Haryanto

LEBONG, KORANRB.ID – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menggelar kegiatan penyuluhan Hukum upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Lebong, Senin, 9 Desember 2024, dihadiri langsung oleh perwakilan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebong.

Dengan pemateri dalam kegiatan itu, dihadirkan dari Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat Desa (PMD) dan Kepala Kejaksaan Negeri Lebong.

“Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, kebetulan Kejaksaan Negeri Lebong juga membuat acara penyuluhan hukum terhadap kepala Desa,” ujar Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH, melalui Kasi Intel Kejari Lebong, Minang Zazali, SH. 

BACA JUGA:Barang Bukti 25 Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan

Penyuluhan hukum kepada Kades dilakukan Kejari Lebong, merupakan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. 

“Ini upaya antisipasi kita, jangan sampai anggaran desa itu disalahgunakan dan teman-teman di desa terjerat dengan tindak pidana korupsi,” katanya.

Setelah penyuluhan hukum ini, diharapkan tidak ada terjadi lagi penyalahgunaan DD/ADD di desa yang ada di Kabupaten Lebong. 

Kasi Intel juga mengingatkan kepada seluruh Kades di Kabupaten Lebong, jika belum memahami cara mengelola DD/ADD bisa berkonsultasi langsung dengan Inspektorat atau Dinas PMD Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:Besok Yayasan NAL dan ASN Lebong Gelar Aksi, Tuntut Pencairan TPP, Gaji PPPK Hingga Gaji Honorer

“Kebetulan Inspektur Inspektorat dan Kadis PMD kita hadirkan juga hari ini sebagai narasumber.

Kades silahkan bertanya di forum atau bisa langsung berkonsultasi cara mengelola DD/ADD dengan baik,” singkatnya. 

 

Kategori :