Rugikan Negara Rp300 Juta, 3 Terdakwa Tipikor Proyek Rumah Aren Dituntut 16 Bulan

Senin 09 Dec 2024 - 22:56 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Rugikan negara hingga Rp300 juta dari proyek pembuatan Rumah Aren, tiga terdakwa dituntut Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong ringan dan sama yaitu 16 bulan dan denda Rp60 juta.

Sidang agenda tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 9 Desember 2024, Majelis Hakim diketuai Agus  Hamzah, SH, MH.

Perbuatan terdakwa Addri Anugera, Donni Enfido Simanjuntak dan Eddy Wibowo dinilai JPU Dandi Satya Permana, SH telah merugikan negara dan perbuatan tersebut telah salah di mata hukum.

Karena itu pula JPU di muka persidangan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Saksi Sebut Data Peserta Lelang Proyek Pasar Inpres Bintuhan Dipalsukan

BACA JUGA:Dana Pilkades Rp2 Miliar Diusulkan di APBD 2025

"Dengan sah dan menyakinkan dan atas pertimbangan hukum yang disampaikan dalam berkas tuntutan, maka ketiga terdakwa dengan nama terlampir masing masing dituntut subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,’’ sampai Dandi saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim dan terdakwa.

Berdasarkan pasal tersebut, lanjut Dandi, menuntut masing-masing terdakwa Addri Anugera pidana penjara 1 tahun 4 bulan atau setara 16 bulan dan membayar denda Rp 60 juta subsidair 4 bulan.

Terdakwa Donni Enfido Simanjuntak dituntut penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp60 juta subsidair 4 bulan.

Serta, terdakwa Eddy Wibowo dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 60 juta subsidair 4 bulan.

"Ketiga terdakwa sudah dituntut dengan pertimbangan pada pasal 3 Undang-undang Tipikor, ketiganya dituntut pidana sama," terang Dandi.

BACA JUGA:Masa Kerja KPPS dan Pam TPS Berakhir, PPS dan PPK Diminta Siapkan Laporan Kegiatan

BACA JUGA:Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan Bekuk 2 Pelaku Kasus Penganiayaan

Seusai persidangan, Dandi mengatakan para terdakwa telah merugikan negara dengan melakukan tindakan mark up.

Juga melakukan tindakan fiktif di beberapa bahan, dan itu sudah diperkuat dengan keterangan saksi di muka persidangan.

Kategori :