Maka berdasarkan hal tersbutlah ketiga terdakwa dituntut dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
“Kita menuntut para terdakwa dengan Pasal 3 tidak tanpa alasan, kami menuntut terdakwa yang telah melakukan tidakan fiktif hingga mark up dan membebaskan para terdakwa dengan dakwaan primair pada Pasal 2,” jelas Dandi.
Penasihat Hukum (PH) tiga terdakwa, Bahrul Faudi, SH, MH menyatakan akan menyampaikan tanggapannya secara tertulis dalam pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya (Senin depan).
"Kita hargai tuntutan yang telah di bacakan JPU pada sidang tuntutan hari ini (kemarin, red) dan kami akan menyiapkan pembelaan kami pada sidang berikutnya," ungkap Bahrul.
BACA JUGA:Barang Bukti 25 Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan
BACA JUGA:Besok Yayasan NAL dan ASN Lebong Gelar Aksi, Tuntut Pencairan TPP, Gaji PPPK Hingga Gaji Honorer
"Dengan tuntutan yang ringan yang diberikan JPU artinya JPU telah melaksanakan SOP mereka. Dan ketika para terdakwa sudah memulihkan para terdakwa dituntut dengan apa yang dilakukan tidak dengan hal memberatkan. Pengembalian KN juga turut dipertimbangkan oleh mereka," tutup Bahrul.