KORANRB.ID – Aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal yang dialami Lukman yang terjadi di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kandang beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.
Hal tersebut diketahui setelah Polsek Kampung melayu meringkus PH warga Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, dan AP warga Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu yang diduga melakukan Curas tersebut.
Bahkan terungkap pula keduanya merupakan residivis. Hal itu dari hasil pemeriksaan Polisi kepada keduanya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diamankan di salah satu rumah kos di Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, tepatnya di kosan tersangka PH.
BACA JUGA:Korupsi Dana Makan Minum Pasien RSUD HD Manna Bengkulu Selatan, 3 Tersangka Ditahan Jaksa
BACA JUGA: Rugikan Negara Rp300 Juta, 3 Terdakwa Tipikor Proyek Rumah Aren Dituntut 16 Bulan
Penangkapan kedua tersangka dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampung Melayu, Ipda Brama Seta pada 3 Desember 2024.
Penangkapan dua tersangka dibenarkan Kapolsek Kampung Melayu, Iptu Manogu Simanjuntak S.H.
Ia mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka begal tersebut dibantu personel Resmob Polresta Bengkulu.
"Ya, memang kemarin personel Polsek Kampung Melayu diback up personel Polresta dan Polsek Selebar ada melakukan penangkapan pencurian dengan kekerasan," ungkap Monggo Simanjuntak.
Penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan informasi dari warga atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
BACA JUGA:Hakordia 2024, Momentum Perkuat Langkah Berantas KKN
BACA JUGA: Saksi Sebut Data Peserta Lelang Proyek Pasar Inpres Bintuhan Dipalsukan
Selanjutnya personel gabungan bergerak melakukan pulbaket dan berhasil mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan.
"Keduanya diamankan setelah Polsek Kampung Melayu menerima laporan adanya Curas. Kemudian personel mengumpulkan pulbaket dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu kosan di Kelurahan Pagar Dewa," lanjutnya.