KORANRB.ID - Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan kuota sebanyak 150 hektare untuk Kabupaten Kaur saat ini masuk tahapan verifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaur.
Sudah ada beberapa data yang masuk tanah yang diajukan untuk dapat program PSR, namun masih harus melewati tahapan verifikasi terlebih dahulu.
Tahapan verifikasi ini membutuhkan waktu yang cukup lama sebab tidak sedikit lahan yang akan diperiksa oleh pihak pertanahan.
Guna memastikan penerima program PSR nanti benar-benar tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, sudah ada beberapa kecamatan yang melakukan pengumpulan data tanah mana saja yang dijukan untuk mendapatkan bantuan program PSR.
BACA JUGA:Jalan Provinsi di Lebong Berlubang, Debu Masuk Gulai Kambing
BACA JUGA:Inkrah, Barang Bukti 14 Perkara Dimusnahkan Kejari Kaur
Adapun beberapa kecamatan tersebut antara lain, Kecamatan Muara Sahung, Padang Guci Hulu dan juga Kecamatan Kelam Tengah.
Sementara untuk, kecamatan lain yang juga mendapatkan bantuan PSR sampai dengan sekarang belum ada yang melakukan pelaporan terkait dengan jumlah lahan yang diajukan untuk mendapatkan bantuan PSR.
"Walaupun belum semua kecamatan memasukan laporan, tapi sekarang sudah mulai tahapan verifikasi administrasi oleh BPN," kata Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kaur, Kastilon Sirad S.Sos Rabu, 11 Desember 2024.
Jika melihat kondisi saat ini Kastilon pesimis program PSR dapat direalisasikan di tahun ini sebab hanya menyisakan waktu beberapa minggu lagi, sedangkan proses administrasi saja belum selesai.
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kaur, Terkumpul Rp1,3 Miliar dari 2.814 Unit Kendaraan
BACA JUGA: 2 Peserta Seleksi PPPK Kaur Gugur, Ini Penyebabnya
Meskipun demikian program PSR ini masih dapat dilanjutkan di tahun 2025 mendatang.
Seiring menunggu data lengkap proses administrasi pun terus akan dikebut agar program cepat direalisasikan.